Bisnis.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta masih memberikan kesempatan kepada Angkutan Perbatasan Terintegrasi Busway (APTB) untuk tetap beroperasi dan diperbolehkan masuk jalur Transjakarta selama 2 pekan ke depan, sebelum akhirnya benar-benar diberhentikan operasionalnya.
Pemberhentian operasional lantaran kelahiran APTB dinilai menyalahi aturan perizinan, di mana angkutan yang melayani penumpang antar daerah di Jabodetabek itu tidak memiliki izin operasional dari Kementerian Perhubungan.
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi Provinsi DKI Jakarta Andri Yansyah menegaskan bahwa pemberian kesempatan untuk APTB semata hanya pertimbangan pelayanan kepada masyarakat.
"Kita masih perbolehkan mereka masuk jalur busway, karena kalau kita hentikan operasionalnya tiba-tiba, banyak penumpang terlantar, kan kasihan, karena kita memang kekurangan armada," ujarnya, Senin (7/3/2016).
Pihaknya menegaskan bahwa kesempatan kepada APTB diberikan hingga batas waktu, hadirnya bus Transjabodetabek sebanyak 600 unit dari Kemenhub mulai beroperasi sekitar 2 pekan ke depan.
"Jadi kita kasih kesempatan sambil 600 bus Transjabodetabek dari Kemenhub jalan," ujarnya.
Pihaknya mengaku bahwa kelahiran APTB sejak pertama, seperti layaknya anak haram yang dipaksakan oleh jajaran Dishub DKI Jakarta terdahulu.
Pasalnya, bus yang disiapkan untuk melayani warga Jabodetabek itu hanya berdasarkan izin yang dikeluarkan oleh SK Bersama antar daerah sekitar Jakarta yang dipelopori DKI, dan bukan Kemenhub.
Padahal, operasional APTB melayani Jabodetabek yang mana notabene jalurnya antar kota antar provinsi, sehingga perizinannya harus dari Kemenhub.
"Kelahirannya memang dipaksakan, walaupun secara jujur keberadaannya dibutuhkan warga Jabodetabek. Tapi ada kekurangan di izin operasionalnya hanya dari Sk Bersama antar daerah, di pelopori Dishub DKI, bukan dari Kemenhub," ujarnya.
Andri menegaskan bahwa APTB saat ini diperbolehkkan masuk jalur Transjakarta, tapi dilarang memungut bayaran dari penumpang di jalur Transjakarta.
"Dulu kan mereka ini masuk jalur busway, tapi kenyataan di lapangan, mereka seenaknya, zig zag, keluar masuk jalur Transjakarta dan mungut tarif ke penumpang, ini yang dilarang juga," tegasnya.
Pihaknya pun mengancam bahwa apabila selama dua pekan ke depan apabila tertangkap masih melakukan pungutan kepada penumpang dengan bukti yang jelas, tidak segan melakukan pemberhentian operasional dan penghapusan trayek operator bersangkutan.
Seiring dengan hal itu, pihaknya berharap proses pengurusan legalitas armada Transjabodetabek sebanyak 600 unit dari Kemenhub segera selssai 2 pekan ke depan.
"Seiring dengan itu, saat ini kan untik 600 bus dari Kemenhub tinggal urus surat-suratnya, mulai dari STNK dan KIR, ya paling memakan waktu 2 mingguan lah. Kan armada sama sopirnya sudah ada," ujarnya.