Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Demo Taksi Online: Cegah Konflik Horizontal. Aturan Transportasi Aplikasi Perlu Dibuat

Regulasi transportasi aplikasi online atau dalam jaringan/daring perlu dibuat guna mengatasi konflik horizontal.
Demo pengemudi angkutan umum menolak GrabCar dan Uber/Antara-Dean Wibowo
Demo pengemudi angkutan umum menolak GrabCar dan Uber/Antara-Dean Wibowo

Kabar24.com, JAKARTA - Pagi ini, Selasa (22/3/2016) para pengemudi taksi dan angkutan darat lainnya melakukan aksi unjuk rasa menentang kehadiran transportasi online yang beroperasi tanpa izin seperti mereka.

Terkait itu, Wakil Ketua Komisi V DPR RI Yudi Widiana mengingatkan regulasi transportasi aplikasi online atau dalam jaringan/daring perlu dibuat guna mengatasi konflik horizontal dan merespons rencana unjuk rasa taksi dan angkutan umum.

Hal disampaikan Yudi, dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/3/2016), terkait demo angkutan umum hari ini.

Menurutnya, aksi unjuk rasa itu harus direspons secara cepat oleh pemerintah agar tidak terjadi konflik horizontal.

Menurut dia, respons cepat dapat dilakukan oleh pemerintah dengan memberikan regulasi yang memberi kepastian hukum terkait keberadaan transportasi berbasis online.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga berpendapat bahwa untuk membuat aturan semacam itu bukanlah hal yang sukar.

"Untuk membuat regulasinya, saya kira tidak akan berat kalau segera dilaksanakan dan bukan dibiarkan," katanya.

Ia juga mengemukakan bahwa aksi unjuk rasa para sopit itu sah karena merupakan sarana demokrasi bagi rakyat kepada pemerintah asalkan ada pelaporan yang jelas kepada aparat keamanan serta dilakukan bukan dengan cara-cara anarkis.

Sebelumnya, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) meminta Menteri Perhubungan Ignatius Jonan tidak memblokir angkutan umum berbasis aplikasi karena merupakan inovasi yang semestinya diakomodasi pemerintah.

"Angkutan berbasis aplikasi merupakan sebuah keniscayaan. Ini sebuah bagian dari evolusi dan inovasi moda transportasi dunia," kata Ketua Bidang Industri Kreatif Badan Pengurus Pusat (BPP) Hipmi Yaser Palito.

Dengan demikian, menurut dia, angkutan berbasis aplikasi seperti Grab, Uber, dan Gojek dan sejenisnya merupakan sebuah keniscayaan dari evolusi angkutan umum dan perangkat teknologi informasi.

Ia berpendapat sekiranya tren dan evolusi semacam itu dilawan pemerintah, maka dicemaskan Indonesia akan makin ketinggalan.

"Makanya, Hipmi minta dengan sangat agar Pak Menhub atau pemerintah cermat membaca tren ini dan tidak emosional memblokir taksi aplikasi," ujarnya.

Yaser juga mengatakan, kemajuan teknologi dan inovasi membuat taksi aplikasi lebih efisien sehingga dia menawarkan harga yang lebih terjangkau.

Di sisi lain, lanjutnya, tarif taksi konvensional semakin mahal dan tak mampu menurunkan tarif sehingga taksi aplikasi mesti diakomodir dan jangan dimatikan agar konsumen tak dirugikan.

Sementara itu, pengajuan badan hukum koperasi oleh Koperasi Jasa Perkumpulan Pengusaha Rental Indonesia (PRRI) yang terafiliasi dengan transportasi berbasis aplikasi "online" atau daring, termasuk Grabcar dan Uber akhirnya dikabulkan.

Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Ngurah (AAGN) Puspayoga di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM Jakarta, Rabu (16/3/2016), menyerahkan akta pendirian badan hukum koperasi bagi Koperasi Jasa Perkumpulan Pengusaha Rental Indonesia (PRRI).

"Dengan adanya badan hukum tersebut, saya harapkan polemik seputar angkutan darat beraplikasi teknologi dapat segera diakhiri," kata Menteri Puspayoga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper