Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku, menolak permintaan anggota Dewan agar kewajiban pengembang dikurangi.
Bahkan penolakan itu sudah ditulis dalam disposisi yang diparafnya pada tanggal 8 Maret 2016.
Basuki telah mengajukan agar pengembang yang akan membangun reklamasi pulau dikenakan kewajiban sebesar 15 persen dari nilai jual objek pajak (NJOP). Sementara, DPRD DKI Jakarta, mengusulkan agar kewajiban hanya sebesar lima persen saja.
"Dia (DPRD) ingin 15 persen diganti ada yang mau lima persen, ya nggak bisa dong. Bukan hanya tekor 10 persen, ya tekor 15. Karena kewajiban lima persennya kan dari Keppres memang sudah diatur," kata Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (4/4/2016), seperti dilansir situs Pemprov DKI, Beritajakarta.com.
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang rencana tata ruang kawasan strategis pantai utara Jakarta, BAB XII pasal 110 ayat (5) huruf c diusulkan tambahan kontribusi adalah kontribusi yang dapat diambil diawal dengan mengkonversi dari kontribusi (yang lima persen) yang akan diatur dengan perjanjian kerjasama antara gubernur dengan pengembang.
Basuki menilai, usulan itu berpotensi pidana korupsi. Dalam draf Basuki menulis "Kalau seperti ini bisa pidana korupsi".
"Saya setiap tanda tangan kamu pikir langsung saja? Itu melalui proses hukum , rapim, tanpa paraf mereka saya nggak mungkin tanda tangan," tandasnya.