Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan proses hukum yang berkaitan dengan reklamasi pantai utara Jakarta.
Bahkan ada pimpinan perusahaan pengembang yang sudah ditahan dan ada juga yang dicekal.
"Saya kira KPK nggak mungkin putuskan sembarangan, pasti ada alasan semua. Kalau nggak pasti digugat dong," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (4/4/2016).
Menurut Basuki, langkah KPK tersebut tepat, sehingga akan lebih mudah jika melakukan pemanggilan yang bersangkutan.
"KPK kan nggak mau ada yang lari ke luar negeri. Kalau dipanggil gampang," ujarnya.
Dikatakan, pimpinan perusahaan pengembang yang dicekal merupakan salah satu pengembang yang membangun pulau reklamasi. Bahkan Pulau N yang dibangun oleh pengembang tersebut sudah mulai berjalan. Rencananya pulau tersebut untuk New Tanjung Priok.
"Kan dia punya pulau reklamasi, dia yang bangun duluan. Salah satu pulau yang sudah selesai adalah punya Agung Sedayu dan Pelindo. Pulau N yang dikenal New Tanjung Priok itu bagian reklamasi 17 pulau," katanya.
Tercatat ada sembilan pengembang yang mendapat bagian dalam pembangunan 17 pulau buatan di proyek reklamasi di Teluk Jakarta. Sembilan pengembang tersebut meliputi PT Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Marunda, PT Pelindo II dan PT Manggala Krida Yudha.
Kemudian, PT Pembangunan Jaya Anco, PT Kapuk Naga Indah (anak perusahaan Agung Sedayu Group), PT Jaladri Eka Pasti, PT Taman Harapan Indah, PT Muara Wisesa Samudera (anak perusahaan Agung Podomoro Land/APL), serta PT Jakarta Propertindo.
Dari sembilan pengembang, baru dua yang mendapat izin pelaksanaan, yakni Kapuk Naga Indah dan Muara Wisesa Samudera. Sementara, yang lainnya baru mendapatkan izin prinsip.
Izin pelaksanaan untuk Kapuk Naga Indah diterbitkan pada 2012 pada era pemerintahan Gubernur Fauzi Bowo, sedangkan izin pelaksanaan untuk Muara Wisesa Samudera diterbitkan oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama pada Desember 2014.