Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tuty Kusumawati menuturkan bahwa Keppres Nomor 52 Tahun 1995 masih dipermasalahkan.
Tuty mengatakan selama ini yang dipermasalahkan adalah mengapa Keppres Nomor 52 Tahun 1995 tetap diacu, padahal sudah ada Perpres Nomor 54 Tahun 2008.
"Jadi peraturan yang dicabut itu soal tata ruangnya. Kewenangannya dan perizinan itu tidak dicabut," kata Tuty di Balai Kota, Senin (4/4/2016).
Pihaknya mengatakan bahwa Kepres Nomor 52 Tahun 1995 hanya mengacu pada pasal 4 yang menyatakan bahwa wewenang dan tanggung jawab reklamasi Pantura berada pada Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
Selain itu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 1995 merupakan turunan dari Keppres Nomor 52 Tahun 1995 mengenai Reklamasi Pantura Jakarta.
Lebih lanjut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih dalam pembahasan rancangan peraturan daerah tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (ZWP3K) dan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara.