Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengatakan, sudah ada delapan pulau yang memiliki izin reklamasi Teluk Jakarta.
“Izin prinsip sudah semua, izin pelaksanaan sudah ada delapan pulau yang sudah punya izin reklamasi,” kata Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah DKI Gamal Sinurat saat jumpa pers di Balai Kota, Senin (4/4/2016).
Pulau-pulau yang sudah mendapatkan izin tersebut adalah Pulau C, D, E, F, G, H, I, K.
Gamal menjelaskan gambar pulau yang akan direklamasi di Teluk Jakarta, total 17 pulau, telah ada sejak 1995.
Dari gambar yang ada, para pengembang kemudian mengajukan izin ke pemerintah, tambah Gamal. Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah DKI Jakarta Tuty Kusumawati mengatakan, 17 pulau yang direklamasi itu dibagi menjadi tiga subkawasan.
Kawasan barat ditujukan untuk permukiman, namun tidak menutup kemungkinan digunakan untuk aktivitas perkantoran dan komersial.
Subkawasan tengah digunakan untuk keperluan komersial, tapi, dapat juga untuk residensial. Subkawasan timur akan digunakan untuk kawasan pelabuhan, industri dan pergudangan.