Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Ketua Komisi D DPRD DKI Mohammad Sanusi melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (31/3/2016).
Sanusi diduga menerima uang suap senilai Rp1,14 miliar dari salah satu pengembang pulau reklamasi Teluk Jakarta, yakni PT Agung Podomoro Land Tbk. (APLN).
KPK menduga praktik suap terjadi terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).
Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan (Bappeda) DKI Tuty Kusumawati mengatakan, pembahasan pasal per pasal Raperda Reklamasi sudah dilaksanakan sejak 23 November 2015-31 Maret 2016.
"Terjadi perdebatan panjang soal tambahan kontribusi. Kami ingin penghitungan tambahan kontribusi di batang tubuh pasal, sementara mereka ingin meletakkannya di bab penjelasan. Kami sudah mengajukan keberatan, tetapi belum undangan [pertemuan] lagi," ujarnya di Balai Kota, Senin (4/4/2016).
Berdasarkan draf awal yang diterima Bisnis, Pasal 116 ayat (11) berisi tambahan kontribusi dihitung sebesar 15% dari nilai jual objek pajak (NJOP) total lahan yang dapat dijual (saleable area).
Namun, pada pembahasan terakhir, tim Balegda DKI justru menghapus ayat tersebut. Sebagai gantinya, ada penambahan ayat baru (14) yang menyebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, mekanisme, pengenaan kewajiban, kontribusi, dan tambahan kontribusi serta tata cara penyerahannya diatur dalam peraturan gubernur.
"Jadwal Badan Musyawarah [Bamus] sudah mengalami perubahan 16 kali sejak 23 November 2015. Perbedaan ini harus disepakati sebelum paripurna," jelasnya.
Berikut kronologi Rapat Pemprov DKI-Balegda DKI soal pembahasan Raperda Reklamasi:
Tanggal Acara
23/11/2015 Penyampaian Raperda
25/11/2015 Rapat Paripurna Penjelasan Gubenur
30/11/2015 Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi
4/12/2015 Rapat Paripurna Jawaban Gubernur
21/12/2015-16/2/2016 Pembahasan pasal Raperda Reklamasi
18/2/2016 Rapat Bansum DORD Jadwal ke-X
23/2/2016 Rapat Pimpinan Gabungan DPRD DKI
25/2/2016 Rapat Paripurna Reklamasi batal dilaksanakan
26/2/2016 Konsolidasi naskah akhir Raperda antara Pemprov dan Balegda (M.Taufik, M. Sanusi, Bestari Barus)
29/2/2016 Konsolidasi naskah akhir Raperda antara Pemprov dan Balegda (M. Taufik, M. Sanusi, Merry Hotma, Bestari Barus)
8/3/2016 Konsolidasi naskah akhir Raperda antara Pemprov dan Balegda (M. Taufik, Bestari Barus). M. Taudik menyampaikan 2 lembar kertas berisikan usulan perubahan pasal terkait kontribusi tambahan.
11/3/2016 Diskusi informal antara Balegda, Sekda, Kepala Bappeda, KaBiro Penataan Kota.
16/3/2016 Rapat pimpinan Gabungan DPRD DKI. Tidak ada kesepakatan soal perizinan dan tambahan kontribusi.
31/3/2016 Rapat pimpinan Gabungan DPRD DKI dibatalkan digantikan dengan Banmus.