Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SUAP REKLAMASI TELUK JAKARTA: Kronologi Rapat Pemprov-DPRD soal Raperda Reklamasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Ketua Komisi D DPRD DKI Mohammad Sanusi melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (31/3/2016).
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (2/4)./Antara-Muhammad Adimaja
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (2/4)./Antara-Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Ketua Komisi D DPRD DKI Mohammad Sanusi melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (31/3/2016).

Sanusi diduga menerima uang suap senilai Rp1,14 miliar dari salah satu pengembang pulau reklamasi Teluk Jakarta, yakni PT Agung Podomoro Land Tbk. (APLN).

KPK menduga praktik suap terjadi terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).

Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan (Bappeda) DKI Tuty Kusumawati mengatakan, pembahasan pasal per pasal Raperda Reklamasi sudah dilaksanakan sejak 23 November 2015-31 Maret 2016.

"Terjadi perdebatan panjang soal tambahan kontribusi. Kami ingin penghitungan tambahan kontribusi di batang tubuh pasal, sementara mereka ingin meletakkannya di bab penjelasan. Kami sudah mengajukan keberatan, tetapi belum undangan [pertemuan] lagi," ujarnya di Balai Kota, Senin (4/4/2016).

Berdasarkan draf awal yang diterima Bisnis, Pasal 116 ayat (11) berisi tambahan kontribusi dihitung sebesar 15% dari nilai jual objek pajak (NJOP) total lahan yang dapat dijual (saleable area).

Namun, pada pembahasan terakhir, tim Balegda DKI justru menghapus ayat tersebut. Sebagai gantinya, ada penambahan ayat baru (14) yang menyebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, mekanisme, pengenaan kewajiban, kontribusi, dan tambahan kontribusi serta tata cara penyerahannya diatur dalam peraturan gubernur.

"Jadwal Badan Musyawarah [Bamus] sudah mengalami perubahan 16 kali sejak 23 November 2015. Perbedaan ini harus disepakati sebelum paripurna," jelasnya.

Berikut kronologi Rapat Pemprov DKI-Balegda DKI soal pembahasan Raperda Reklamasi:

Tanggal                                             Acara

23/11/2015                              Penyampaian Raperda

25/11/2015                              Rapat Paripurna Penjelasan Gubenur

30/11/2015                              Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi

4/12/2015                                Rapat Paripurna Jawaban Gubernur

21/12/2015-16/2/2016          Pembahasan pasal Raperda Reklamasi

18/2/2016                                Rapat Bansum DORD Jadwal ke-X

23/2/2016                                Rapat Pimpinan Gabungan DPRD DKI

25/2/2016                                Rapat Paripurna Reklamasi batal dilaksanakan

26/2/2016                                Konsolidasi naskah akhir Raperda antara Pemprov dan Balegda (M.Taufik, M. Sanusi, Bestari Barus)

29/2/2016                                Konsolidasi naskah akhir Raperda antara Pemprov dan Balegda (M. Taufik, M. Sanusi, Merry Hotma, Bestari Barus)

8/3/2016                                   Konsolidasi naskah akhir Raperda antara Pemprov dan Balegda (M. Taufik, Bestari Barus). M. Taudik menyampaikan 2 lembar kertas berisikan usulan perubahan pasal terkait kontribusi tambahan.

11/3/2016                                 Diskusi informal antara Balegda, Sekda, Kepala Bappeda, KaBiro Penataan Kota.

16/3/2016                                 Rapat pimpinan Gabungan DPRD DKI. Tidak ada kesepakatan soal perizinan dan tambahan kontribusi.

31/3/2016                                 Rapat pimpinan Gabungan DPRD DKI dibatalkan digantikan dengan Banmus.

 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper