Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Reklamasi Teluk Jakarta, KPK Panggil Semua Pihak Terkait

KPK akan memanggil semua pihak terkait yang terlibat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Juru bicara KPK Yuyuk Andriati (kiri) dan Kepala bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha memberikan keterangan pers kepada wartawan di Gedung KPK. /Antara
Juru bicara KPK Yuyuk Andriati (kiri) dan Kepala bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha memberikan keterangan pers kepada wartawan di Gedung KPK. /Antara

Bisnis.com, JAKARTA - KPK akan memanggil semua pihak terkait yang terlibat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

"Semua pihak yang terlibat raperda reklamasi akan dipanggil untuk dimintai keterangan," kata pelaksana harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK Jakarta, Senin (4/4/2016).

KPK sudah menetapkan tiga tersangka dalam tindak pidana korupsi penerimaan suap terkait dengan pembahasan Raperda mengenai reklamasi Teluk Jakarta.

Berdasarkan Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta ada 9 sembilan pengembang tersebut adalah: PT Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Marunda; PT Pelindo II; PT Manggala Krida Yudha; PT Pembangunan Jaya Ancol; PT Kapuk Naga Indah (anak perusahaan Agung Sedayu Grup); PT Jaladri Eka Pasti; PT Taman Harapan Indah; PT Muara Wisesa Samudera (anak perusahaan Agung Podomoro Land) dan PT Jakarta Propertindo.

Di antara perusahaan itu, baru dua yang mendapat izin pelaksanaan yaitu PT Kapuk Naga Indah yang mendapat jatah reklamasi lima pulau dengan luas 1.329 hektar. Perusahaan lain adalah PT Muara Wisesa Samudera yang mendapat jatah rekalamasi satu pulau dengan luas 161 hektar.

Izin pelaksanaan untuk PT Kapuk Naga Indah diterbitkan pada 2012 pada era Gubernur Fauzi Bowo, sedangkan izin pelaksanaan untuk PT Muara Wisesa Samudera diterbitkan oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama pada Desember 2014.

"KPK memberikan perhatian semua kasus reklamasi terutama raperda Pantai Utara Jakarta. Saat ini KPK fokus terhadap orang yang ditetapkan tersangka dan terjerat OTT pekan lalu lalu. Selanjutnya kami akan mulai melihat ke pihak lain," tambah Yuyuk.

Dalam perkara ini, KPK juga sudah mencegah petinggi Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan Sugianto sejak 1 April 2016 untuk 6 bulan ke depan.

"Seperti Agung Podomoro Land, Agung Sedayu ini juga menjadi salah satu perusahan yang melakukan reklamasi itu, pengembangan suap yang didalami penyidik, kami baru periksa satu orang tapi dalam pekan ini ada pemeriksaan tersangka dan saksi lain," ungkap Yuyuk.

Yuyuk belum dapat memastikan kapan Sugianto Kusuma dipanggil dalam kasus ini.

"Belum ada jadwalnya, yang jelas yang bersangkutan masih berada di Indonesia," tambah Yuyuk.

KPK juga sudah menggeledah sejumlah ruangan di DPRD DKI Jakarta yaitu ruang Wakil Ketua DPRD dari fraksi Partai Gerindra M Taufik yang juga abang Mohamad Sanusi, ruang Sanusi sebagai Ketua Komisi D dan anggota fraksi Gerindra dan ruang perundangan. KPK menyita dokumen, catatan dan file terkait.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler