Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menuturkan, apabila DPRD tak bersedia terlibat lagi untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Sebelumnya, Partai Demokrasi Perjuangan (PDIP) sudah mengintruksikan kader PDIP agar tak terlibat lagi dalam pembahasan raperda.
Ahok mengatakan, apabila raperda tak dibahas, dan tak disahkan, maka proyek reklamasi akan mengacu pada peraturan daerah Nomor 8 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Kawasan Pantai Utara Jakarta.
Ahok menganggap, apabila DPRD menarik diri, hal tersebut akan meringankan beban para pengembang, yakni tetap pada 5%.
"Justru ada raperda baru mereka lebih susah. Jadi, mereka (DPRD) menghalangi 15 persen mungkin," tambahnya.