Bisnis.com, JAKARTA--Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Andri Yansyah mengatakan pihaknya berencana menerapkan penetapan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil-genap untuk menggantikan kebijakan 3 in 1.
"Kami sedang bahas kebijakan pengganti 3 in 1. Kami berencana menerapkan ganjil-genap. Polda sudah oke, nanti akan ditelaah lagi," katanya, Selasa (5/4/2016).
Meski demikian, dia menuturkan Pemprov DKI masih akan mengkaji mekanisme penerapan kebijakan ganjil-genap. Kebijakan sebelumnya pernah diwacanakan pada masa kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo beberapa tahun lalu.
Pembahasan rencana kebijakan ganjil-genap di Jakarta sempat menjadi bahan perbincangan. Skema awal penerapan sistem nomor polisi ganjil dan genap disesuaikan dengan tanggal, yakni kendaraan dengan nomor polisi ganjil boleh keluar di tanggal ganjil dan nomor polisi genap di tanggal genap.
Andri menambahkan kebijakan 3 in 1 maupun ganjil-genap baru bisa dihapuskan apabila Pemprov DKI telah menyelesaikan sistem jalan berbayar (electronic road pricing/ER).
"ERP masih dikaji. Banyak yang harus dipikirkan misalnya lelang investasi dan penegakan hukum. Makanya, sekarang kami coba ganjil genap dulu," imbuhnya.