Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Komisi V DPR: Hentikan Proyek Reklamasi Teluk Jakarta

Komisi IV DPR sejak awal hingga kini bersikukuh meminta pemerintah menghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta.
Aktivitas proyek pembangunan salah satu pulau kawasan reklamasi Teluk Jakarta di Pantai Utara Jakarta, Selasa (5/4). Pemprov DKI Jakarta menyatakan sebanyak delapan dari 17 pulau yang akan dibangun melalui proyek reklamasi Teluk Jakarta telah memiliki izin pelaksanaan./Antara
Aktivitas proyek pembangunan salah satu pulau kawasan reklamasi Teluk Jakarta di Pantai Utara Jakarta, Selasa (5/4). Pemprov DKI Jakarta menyatakan sebanyak delapan dari 17 pulau yang akan dibangun melalui proyek reklamasi Teluk Jakarta telah memiliki izin pelaksanaan./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi IV DPR sejak awal hingga kini bersikukuh meminta pemerintah menghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta.

"Sikap Komisi IV sudah jelas sejak periode kemarin dalam rapat kerja dengan Direktorat Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Kementerian Kelautan dan Perikanan, keputusannya meminta pemerintah menghentikan reklamasi Teluk Jakarta," ujar Wakil Ketua Komisi IV DPR, Ibnu Multazam, di Jakarta, Rabu (6/4/2016).

Dia menilai, pelaksanaan proyek tidak sesuai dengan UU Nomor 27/2007 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang mensyaratkan adanya Kajian Lingkungan Hidup Strategis.

"Tidak sesuai dengan UU Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil," kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Sebelumnya, penolakan pelaksanaan reklamasi Teluk Jakarta juga terlontar dari pihak Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia, karena dinilai bukan solusi pembangunan kota di Indonesia, apalagi menyejahterakan nelayan.

Sekalipun mendapatkan berbagai penolakan pemerintah akhirnya tetap melaksanakan proyek reklamasi. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengklaim sudah mengantongi izin delapan dari 17 pulau yang akan dibangun melalui proyek reklamasi Teluk Jakarta.

Hanya saja, dalam prosesnya, reklamasi Teluk Jakarta diwarnai berbagai masalah, mulai salah satunya kasus suap yang melibatkan anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi.

Selain itu, pembangunan di Pulau C ternyata belum memiliki izin, sehingga Dinas Penataan Kota DKI Jakarta melayangkan surat pemberitahuan dan penyegelan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper