Bisnis.com, JAKARTA - Sekretaris Kabinet Pramono Anung meminta Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti perlu duduk bersama membahas reklamasi pantai utara Jakarta.
"Dalam pelaksanaan di lapangan, masalah reklamasi ini bisa overlapping (antara wewenang KKP dan Pemprov DKI). Sebaiknya duduk bersama dan petakan secara keseluruhan (potensi masalahnya)," ujar Pramono saat ditemui awak media di kantornya, Rabu (6/4/2016).
Sebelumnya, kewenangan memberikan izin reklamasi pantai utara Jakarta menjadi polemik. Selama ini, Ahok disebut sebagai pihak yang berwenang.
Namun, beberapa hari yang lalu Susi beranggapan bahwa lembaganya lah yang berwenang memberi izin reklamasi. Dia pun meminta agar proyek reklamasi ditunda sampai masalah izin menjadi jelas dan ada program subsitusi untuk nelayan.
Menurut Pramono, berdasarkan pasal 16 dari Peraturan Presiden No.122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil bisa menjadi acuan untuk disuksi Ahok dan Susi nantinya.
Pasal tersebut mengatakan, KKP hanya memberikan izin reklamasi untuk Kawasan Strategis Nasional Tertentu, kegiatan reklamasi lintas provinsi, dan kegiatan reklamasi di pelabuhan perikanan yang dikelola oleh pemerintah.
Pramono mengatakan, kegiatan reklamasi di pantai utara Jakarta tak termasuk dalam kategori di pasal tersebut. Di atas kertas, kata dia, wewenang izin reklamasi berada di Pemprov DKI Jakarta. Namun, karena reklamasi itu berdekatan dengan pelabuhan perikanan di Jakarta Utara, potensi overlap antara wewenang Pemprov DKI Jakarta dan KKP bisa terjadi.
"Karena kalau dilihat di lapangan, pasti ada kemungkinan berbeda dengan yang di atas kertas. Lihat yang di lapangan, lalu sinkronkan aturan yang ada," ujar Pramono.