Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok membeberkan pertemuannya dengan Bos Agung Sedayu Group Sugianyo Kusuma alias Aguan.
Ahok mengakui dalam pertemuan tersebut pihaknya pernah membahas kewajiban pengembang membayar kontribusi tambahan untuk reklamasi 17 pulau.
"Pada 2013 pas saya masih jadi Wakil Gubernur, ribut di sport club di Pantai Mutiara. Mereka cuma mau bayar Rp1 juta sampai Rp2 juta per meter (untuk kontribusi)," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Senin malam (11/4/2016).
Diungkapkannya, para pengembang termasuk Aguan melobi Ahok untuk membayar kontribusi sekitar Rp1 juta dikali luas lahan. Namun Ahok menolak keinginan para pengembang itu.
"Saya tidak mau, makanya lapor Pak Jokowi (waktu itu asi Gubernur) bahwa kami tidak mau," katanya.
Pasalnya menurut Ahok nominal tersebut dapat dipertanyakan dan digugat. Alhasil pihaknya meminta agar kontribusi dibayar seharga Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP).
Pada 2016 ini, mantan Bupati Belitung Timur tersebut memutuskan untuk membayar kontribusi 15% dari total luas lahan seperti yang diajukan dalam Raperda Reklamasi Pulau-Pulau Kecil dan Kawasan Strategis Teluk Jakarta.
Namun hingga saat ini pembahasannya masih simpang siur.
Hingga saat ini DPRD menghentikan pembahasan, setelah KPK mengendus dugaan suap yang menyeret PT Agung Podomoro Land (PT APL) dengan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi.
Presdir PT APL juga ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menyuap sekitar Rp2 miliar untuk Sanusi terkait Raperda tersebut.