Bisnis.com, JAKARTA - Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi mempersilakan jika ada pengembang pulau reklamasi yang ingin menggugat keputusannya untuk menghentikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Zonasi Wilayah dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).
"Silakan saja. Tujuan kami kan bagus [bikin Raperda], tetapi kenyataannya seperti ini," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung DPRD DKI, Selasa (12/4/2016).
Dia menuturkan, sembilan fraksi di DPRD DKI sudah sepakat tidak melanjutkan pembahasan Raperda RZWP3K dan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura dengan Pemprov DKI Jakarta.
Menurutnya, penghentian pembahasan raperda tersebut lantaran kasus suap yang menyeret mantan Ketua Komisi D DPRD Mohamad Sanusi dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk. Ariesman Widjaja.
"Kami memutuskan pembahasan RZWP3K dan Raperda Reklamasi dihentikan karena proses hukum. Ini terjadi setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan [OTT] terhadap Sanusi," jelasnya.
Sebagai informasi, semua pengembang yang memegang konsesi 17 pulau reklamasi sudah mengantongi izin prinsip. Izin prinsip tersebut dikeluarkan di era kepemimpinan Fauzi Bowo pada 2012.
Sementara itu, pengembang properti yang telah mengantongi izin reklamasi antara lain PT Kapuk Naga Indah (Pulau C,D,E), PT Muara Wisesa Samudra (Pulau G), PT Jakarta Propertindo (Pulau F), PT Taman Harapan Indah (Pulau H), PT Jaladri Kartika Pakci (Pulau I), dan PT Pembangunan Jaya Ancol (Pulau K).