Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SUMBER WARAS GATE: Ahok Batal Bangun RS Kanker & Jantung

Pemprov DKI dipastikan tidak bisa membangun rumah sakit jantung dan kanker di kompleks RS Sumber Waras yang sudah dibeli.
Rumah Sakit Sumber Waras. /agungsovianto.blogspot.com
Rumah Sakit Sumber Waras. /agungsovianto.blogspot.com

Bisnis.com, JAKARTA - Pemprov DKI dipastikan tidak bisa membangun rumah sakit jantung dan kanker di kompleks RS Sumber Waras yang sudah dibeli.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, hal tersebut lantaran tersandung peraturan bahwa Gubernur DKI tidak boleh membangun proyek tahun jamak (multi years) jika melewati masa jabatan.

"Saya tidak boleh buat proyek multiyears melampaui jabatan saya. Itu ide yang bodohnya minta ampun. Kalau begini kan saya gak bisa bangun kantor sama RS Sumber Waras," katanya di Balai Kota, Kamis (14/4/2016).

Aturan soal pembatasan masa jabatan tertuang dalam Pasal 54 A ayat 6 Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 menyebutkan jangka waktu penganggaran kegiatan tahun jamak tidak melampaui masa jabatan. Menurut Ahok, pasal ini bisa menjadi penghambat pembangunan di suatu daerah.

"Aturan ini jadi kurang bagus dong. E-musrenbang, e-budgeting sudah ada. Harusnya kita tetap boleh lakukan multi years," imbuhnya.

Selain RS Sumber Waras, Ahok mencontohkan proyek lain yang bakal terhambat gara-gara aturan ini adalah pembangunan kereta rel ringan (Light Rail Transit/LRT).

"Makanya pembangunan banyak yang mentok karena paling tidak butuh 1-1,5 tahun. Padahal, untuk bangun LRT butuh waktu sampai 3-4 tahun. Kan susah jadinya," ujar Ahok.

Masa jabatan Ahok  akan habis per Oktober 2017. Sementara itu, progres pembangunan rumah sakit jantung dan kanker di atas lahan RS Sumber Waras masih jalan di tempat lantaran adanya kasus terkait laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemprov DKI yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Saat ini, berkas laporan temuan dan audit investigatif BPK sedang diproses oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper