Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Reklamasi 17 Pulau di Teluk Jakarta Picu Pertumbuhan Ekonomi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengklaim pembangunan 17 pulau reklamasi merupakan bagian dari upaya revitalisasi Teluk Jakarta yang bermanfaat bagi pertumbuhan ekonomi.
Reklamasi Teluk Jakarta Foto udara suasana proyek pembangunan reklamasi Teluk Jakarta di Pantai Utara Jakarta/Antara
Reklamasi Teluk Jakarta Foto udara suasana proyek pembangunan reklamasi Teluk Jakarta di Pantai Utara Jakarta/Antara

Bisnis.com, JAKARTA -  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengklaim pembangunan 17 pulau reklamasi merupakan bagian dari upaya revitalisasi Teluk Jakarta yang bermanfaat bagi pertumbuhan ekonomi.

Melalui proyek reklamasi, Jakarta akan diuntungkan dengan tambahan 5.100 hektare lahan pulau-pulau baru, kata Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup Oswar Muadzin Mungkasa dalam sebuah diskusi di kantor GP Ansor DKI Jakarta, Kamis (14/4/2016).

"Ada potensi ekonomi, pertambahan tenaga kerja, dan pertambahan kegiatan ekonomi yang semuanya bermuara pada pertumbuhan ekonomi," katanya dalam diskusi bertajuk "Kontroversi Reklamasi" itu Ia mengatakan bahwa semua tanah hasil reklamasi adalah milik negara yang pengelolaannya diserahkan kepada Pemprov DKI, meskipun dalam pembangunannya melibatkan pengembang swasta, BUMN, dan BUMD.

Sesuai perjanjian awal, kata Oswar, pengembang diwajibkan menyediakan sekitar 45 persen dari luas lahan pulau reklamasi antara lain 25 persen untuk ruang terbuka hijau (RTH), lima persen untuk ruang terbuka biru (RTB), 15 persen untuk fasilitas umum dan sosial, serta lima persen untuk Pemprov DKI.

"Lima persen lahan milik pemprov ini nantinya digunakan untuk fasilitas masyarakat misalnya untuk membangun apartemen bagi buruh atau pegawai rendahan yang bekerja di pulau-pulau tersebut," ungkapnya.

Untuk memastikan bahwa pembangunan dan kegiatan ekonomi tidak hanya menguntungkan masyarakat yang menghuni pulau reklamasi, pemprov mengajukan tambahan kontribusi sebesar 15 persen dikali Nilai Jual Wajib Pajak (NJOP) dikali lahan yang bisa dijual (saleable area).

Dengan perhitungan NJOP minimal Rp10 juta untuk 14 pulau dan Rp30 juta untuk tiga pulau lainnya, pemerintah dapat memperoleh tambahan kontribusi sebesar Rp48 triliun.

"Dana itu nanti digunakan untuk subsidi silang, termasuk untuk membangun lima pusat perikanan di pesisir, pelabuhan, tempat tambatan kapal, dan rumah susun bagi nelayan," tutur Oswar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler