Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gubernur Ahok Beberkan Pendapat Jokowi soal Reklamasi

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang akrab dipanggil Ahok mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berpandangan reklamasi boleh dilakukan, asal tidak merusak lingkungan.
Presiden Joko Widodo (kanan) bersama Menteri LHK Siti Nurbaya (kiri) serta Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo (tengah) meninjau penanaman bibit bakau saat pencanangan Gerakan Nasional Penyelamatan Tumbuhan dan Satwa Liar di Pulau Karya, Kepulauan Seribu, Jakarta, Kamis (14/4)./Antara
Presiden Joko Widodo (kanan) bersama Menteri LHK Siti Nurbaya (kiri) serta Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo (tengah) meninjau penanaman bibit bakau saat pencanangan Gerakan Nasional Penyelamatan Tumbuhan dan Satwa Liar di Pulau Karya, Kepulauan Seribu, Jakarta, Kamis (14/4)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang akrab dipanggil Ahok mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi)  berpandangan reklamasi boleh dilakukan, asal tidak merusak lingkungan.

"Saya kira secara prinsip Presiden pernah jadi gubernur, bagi Presiden reklamasi tidak ada yang salah, seluruh dunia ada reklamasi, yang penting jangan merusak lingkungan, kata Presiden," terang Ahok di Jakarta, Jumat (15/4/2016).

Kedua, kata Ahok mengutip kalimat Jokowi, reklamasi jangan menyebabkan banjir dan memiliki porsi biaya tambahan.

"Presiden Jokowi saat menjadi gubernur dan saya menjadi wagub sudah pernah ribut sama pengembang. Pengembang saat itu menawarkan sejuta per meternya, ya enggak bisa dong kita harus bicara berapa persen dari NJOP," kata Ahok.

DPRD DKI Jakarta sendiri sudah memutuskan menghentikan pembahasan dua raperda reklamasi di kawasan pantai utara Jakarta.

Kedua raperda itu adalah Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta serta Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (ZWP3K).

Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Prabowo Soenirman mengatakan, raperda tentang reklamasi dihentikan, karena terkait keamanan Jakarta sebagai Ibu Kota negara.

"Penghentian pembahasan raperda terkait reklamasi oleh Dewan karena soal draf bagian keempat yakni Kawasan Strategis Nasional Tertentu pada pasal 33. Tidak bisa itu dikatakan kawasan strategis nasional tertentu karena Jakarta Ibu Kota negara," kata Prabowo, kemarin.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper