Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menginginkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta terlebih dahulu sampai memenuhi aturan perundangan yang telah disyaratkan.
"Reklamasi dilakukan tanpa adanya rekomendasi serta tidak ada Perda zonasi wilayah pesisir," kata Susi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (15/4/2016).
Kementerian Kelautan dan Perikanan adalah salah satu pihak yang dapat memberikan rekomendasi dalam kaitannya dengan proyek reklamasi ini.
Susi mengingatkan, bahwa bila DKI ingin mereklamasi pantai, maka itu harus mendapatkan rekomendasi dari pemerintah pusat. Baru setelah itu bisa dilaksanakan sesuai dengan peraturan daerah zonasi wilayah pesisir di setiap daerah.
Susi mengungkapkan, dia dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai wakil pemerintah pusat bakal membahas hal itu dengan Pemprov DKI Jakarta.
Di tempat terpisah, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, Presiden Joko Widodo tidak menentang reklamasi, asal tidak merusak lingkungan.
"Saya kira secara prinsip presiden pernah jadi gubernur, bagi presiden reklamasi tidak ada yang salah, seluruh dunia ada reklamasi yang penting jangan merusak lingkungan kata Presiden," kata Basuki.
Menteri Susi Minta Reklamasi Teluk Jakarta Dihentikan Sementara
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menginginkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta terlebih dahulu sampai memenuhi aturan perundangan yang telah disyaratkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
20 menit yang lalu
Target Harga ACES Jelang Rebranding Merek Baru
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
9 jam yang lalu
Situasi Keamanan H-2 Pencoblosan Pilkada Jakarta 2024
1 hari yang lalu
Ridwan Kamil Klaim Punya Survei Internal, Lampaui Pramono-Doel?
2 hari yang lalu