Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SUMBER WARAS GATE: 5 Perbedaan LHP BPK dan Keterangan Ahok

KPK masih mendalami Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan keterangan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait penyelidikan pembelian lahan RS Sumber Waras seluas 3,64 hektare.
RS Sumber Waras/Antara
RS Sumber Waras/Antara

Bisnis.com, JAKARTA – KPK masih mendalami Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan keterangan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait penyelidikan pembelian lahan RS Sumber Waras seluas 3,64 hektare.

Menurut  Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK Jakarta, Jumat (15/4/2016),  pihaknya telah meminta keterangan Ahok pada Selasa (12/4/2016) selama lebih dari 12 jam.

Usai dimintai keterangan, Ahok menyebut,  BPK menyembunyikan data kebenaran, karena meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan sesuatu yang tidak bisa dilakukan yaitu membatalkan transaksi pembelian lahan RS Sumber Waras.

Setidaknya ada lima perbedaan antara LHP BPK dan keyakinan Ahok.

Pertama, menurut BPK pembelian lahan seluas 3,64 hektare itu merugikan keuangan negara sebesar Rp191 miliar. Alasannya, setahun sebelumnya, tanah itu ditawar oleh PT Ciputra Karya Utama sebesar Rp 564 miliar.

Namun Ahok menilai bahwa tawaran PT Ciputra tersebut terjadi ketika nilai jual obyek pajak (NJOP) belum naik pada 2013. Pada 2014, NJOP naik 200 persen.

Kedua, mengenai NJOP yang keliru. Menurut BPK harusnya basis pembelian adalah NJOP memakai Jalan Tomang Utara (sebagai lahan baru yang dibeli Pemprov DKI Jakarta) yaitu Rp7 juta per meter persegi, bukan Jalan Kyai Tapa sebesar Rp20 juta yang saat ini menjadi lokasi RS Sumber Waras.

Sedangkan menurut Ahok, penentu NJOP Sumber Waras adalah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang menyebutkan pajak lahan itu mengikuti NJOP Jalan Kyai Tapa.

Ketiga, adalah tidak adanya kajian pembelian RS Sumber Waras. Menurut BPK, Pemprov DKI terburu-buru membeli lahan itu padahal lokasinya tidak strategis, belum siap bangun, langganan banjir, dan tidak mudah diakses.

Namun, Ahok menilai Jakarta sedang butuh banyak RS termasuk RS khusus kanker, bahkan belakangan pihak Yayasan Sumber Waras lah yang menawarkan lahan itu.

Keempat, BPK menilai Pemprov DKI menunjuk langsung lokasi RS Sumber Waras yang menurut Ahok, dalam Peraturan Presiden No 40 Tahun 2014 soal pengadaan tanah, pembelian lahan di bawah lima hektare bisa dilakukan secara langsung tanpa perlu kajian.

Kelima, BPK mengungkapkan bahwa transaksi pembelian tanah antara Yayasan Sumber Waras dan DKI terjadi saat yayasan masih terikat Akta Perjanjian Perikatan Jual Beli (APPJB) tanah yang sama dengan PT Ciputra Karya Utama.

Tapi menurut Ahok, dalam perjanjian yayasan dan PT Ciputra Karya ada klausul yang menyebutkan jika sampai 10 Desember 2014 izin peralihan lahan untuk pusat perbelanjaan dari pemerintah tidak turun, otomatis perjanjian batal dan transaksi terjadi setelah tanggal tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper