Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MORATORIUM REKLAMASI: Pengembang Harus Hentikan Penjualan

Pengembang reklamasi Teluk Jakarta harus mentaati keputusan pemerintah menghentikan sementara (moratorium) segala kegiatan yang dilaksanakan, termasuk penjualan properti kepada konsumen.nn
Reklamasi Teluk Jakarta Foto udara suasana proyek pembangunan reklamasi Teluk Jakarta di Pantai Utara Jakarta/Antara
Reklamasi Teluk Jakarta Foto udara suasana proyek pembangunan reklamasi Teluk Jakarta di Pantai Utara Jakarta/Antara
Bisnis.com, JAKARTA--Pengembang reklamasi Teluk Jakarta harus mentaati keputusan pemerintah menghentikan sementara (moratorium) segala kegiatan yang dilaksanakan, termasuk penjualan properti kepada konsumen.
 
Konsultan Colliers International Indonesia Bagus Adikusumo mengatakan para pengembang sebaiknya segera melakukan sosialisasi soal moratorium tersebut kepada pembeli dan calon pembeli.
 
"Keputusan moratorium ini kan di luar rencana. Developer mau tidak mau harus menghentikan penjualan dan promosi kepada konsumen," ujarnya ketika dihubungi Bisnis, Selasa (19/4/2016).
 
Dia menuturkan standar prosedur (standard of procedure/SOP) yang wajib dilaksanakan oleh developer pulau reklamasi adalah memberitahu kondisi di lapangan kepada konsumen, khususnya bagi pembeli yang sudah menyetorkan uang muka (down payment/DP).
 
Lebih lanjut, Bagus mengungkapkan beban tersebut tidak semuanya ditanggung oleh developer semata. Pemerintah, baik pusat maupun Pemprov DKI harus mempercepat proses pengkajian administrasi dan analisis dampak lingkungan (AMDAL) dari masing-masing pulau.
 
"Pengembang sudah terlanjur menggelontorkan investasi besar untuk menggarap pulau reklamasi," jelasnya.
 
Berdasarkan data yang dikumpulkan Bisnis, pengembang yang telah memasarkan unit properti di atas pulau reklamasi adalah PT Agung Sedayu (Pulau C dan D) dan PT Muara Wisesa Samudra (Pulau G).
 
PT Agung Sedayu menamai proyeknya Golf Island. Pengembang properti yang juga memiliki Pantai Indah Kapuk tersebut menawarkan berbagai tipe produk hunian dengn luas tanah mulai dari 75m2-1.500 m2 dengan kisaran harga jual Rp3,6 miliar-Rp36 miliar.
 
Sementara itu, PT Muara Wisesa Samudra, yang juga anak usaha dari PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN), mengusung nama Pluit City. Namun, belum diketahui berapa kisaran harga jual properti di Pulau G tersebut.
 
Saat ini, pengembang yang tengah melaksanakan proses reklamasi a.l. PT Kapuk Naga Indah (anak usaha PT Agung Sedayu), PT Muara Wisesa Samudra (anak usaha PT Agung Podomoro Land Tbk.), PT Pelindo II, dan PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper