Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mantan Dirut Bank DKI Tersangka: Jaksa Segera Periksa Eko Budiwiyono

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus pemberian fasilitas kredit oleh Bank DKI kepada PT Likotama Harum.
Bank DKI/Bisnis.com
Bank DKI/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus pemberian fasilitas kredit oleh Bank DKI kepada PT Likotama Harum.

Mereka adalah mantan Direktur Utama Bank DKI Eko Budiwiyono dan mantan Direktur Pemasaran Bank DKI Mulyatno Wibowo.

Kepala Kejati DKI Sudung Situmorang mengatakan, keduanya meloloskan dokumen pemberian kredit yang tidak benar.

"Sehingga negara dirugikan sebesar Rp 267 miliar berdasarkan pemeriksaan BPKP DKI," kata dia hari ini di kantornya, Rabu (20/4/2016).

Mereka ditetapkan sebagai tersangka hari ini dan akan segera dipanggil untuk diperiksa.

"Surat cekal akan segera kami keluarkan juga."

Sudung menjelaskan, dengan dokumen-dokumen yang tidak benar itu kedua tersangka yang berwenang sebagai pemutus kredit tadi tetap memberikan kredit bagi PT Likotama Harum. Mereka dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perusahaan kontruksi ini mengajukan kredit modal kerja sebesar Rp 230 miliar untuk pengerjaan tiga proyek: pembangunan jembatan Selat Rengit Riau (Rp212 miliar), pembangunan pelabuhan kawasan Dorak Selat Panjang Riau (Rp83,5 miliar), pembangunan gedung RSUD Kabupaten Kebumen (Rp94,2 miliar), dan pengadaan kontruksi bangunan sisi utara di Kabupaten Paser Kalimantan (Rp389,9 miliar).

Kenyataannya, Likotama tak mengerjakan proyek-proyek tersebut. Likotama justru menyalurkan dana tersebut ke pihak lain. Proyek-proyek itu dikerjakan oleh perusahaan lain dan belum selesai.

Sebelumnya, Kejaksaan menetapkan empat tersangka lain, yakni Dulles Tampubolon selaku Group Head Kredit Komersial Korporasi Bank DKI, Hendri Kartika Andri selaku Account Officer Korporasi Bank DKI, Supendi selaku Owner PT Likotama Harum, dan Gusti Indra selaku pimpinan analisis resiko Bank DKI. Dulles, Hendri, dan Supendi sudah masuk penuntutan. "Gusti Indra masih dalam penyidikan," ucap Sudung.

Kejaksaan masih akan mengembangkan kasus ini untuk melihat kemungkinan pihak lain yang terlibat.

"Kami akan lihat juga ke pembangun proyeknya," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati DKI Waluyo.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.co

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper