Bisnis.com, TANGERANG--Pemerintah Kota Tangerang mulai menerapkan penanganan pelayanan publik berbasis kewilayahan dengan memaksimalkan keberadaan kelurahan dan kecamatan.
Hal tersebut ditunjang dengan keluarnya Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 12 dan 13 tahun 2016 terkait desentralisasi pelayanan publik.
"Jumlah penduduk di Kota Tangerang semakin banyak sehingga hal ini harus disikapi dengan benar, terutama dari sisi pelayanan publiknya. Semakin banyak penduduk, maka makin komplek kebutuhan masyarakat,” kata Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah di Tangerang, Rabu (11/5).
Kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks mendorong pemda untuk mengoptimalkan peran kelurahan dan kecamatan sebagai garda terdepan pelayanan administrasi.
Terkait desentralisasi pelayanan publik, dirinya menjelaskan bahwa pihaknya juga sudah melakukan revitalisasi beberapa kantor kecamatan dan kelurahan. Revitalisasi tersebut diharapkan dapat memperbaiki kualitas pelayanan, mulai dari sarana prasarana hingga kualitas sumber daya manusia di kecamatan dan kelurahan.
"Persoalan sampah contohnya, seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk, volume sampah juga akan meningkat. Untuk itu, kami akan segera melakukan akselerasi pelayanan di masyarakat terutama terkait pengangkutan sampah. Jadi ke depan, desentralisasi penanganan sampah ini sangat diperlukan," ujarnya.