Bisnis.com, JAKARTA- Wakil Gubenur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menanggapi kekalahan gugatan reklamasi pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra, DKI akan melakukan banding terkait keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kita banding lah, biar saja kalah gugatan kita banding,"ujar Djarot di Balai Kota Jakarta, Selasa (31/5/2016).
Keputusan Hakim yang digugat yakni Surat Keputusan Gubernur (SK Gub) Nomor 2238 Tahun 2014, yakni tentang pembetian ijin reklamasi pulau G.
Menurut mantan Walikota Blitar tersebut, kekalahan atas gugatan itu tidak perlu dipermasalahkan. Pasalnya proyek reklamasi juga sudah menjadi urusan pemerintah pusat tidak hanya pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Reklamasi itu kan juga sudah masuk ranah pemerintah pusat, gak apa-apa? Gak masalah kalah gugatan,"tegas Djarot