Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kalah di PTUN Terkait Reklamasi Pulau G, Pemprov DKI Banding

Wakil Gubenur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menanggapi kekalahan gugatan reklamasi pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra, DKI akan melakukan banding terkait keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat/beritajakarta.com
Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat/beritajakarta.com

Bisnis.com, JAKARTA-  Wakil Gubenur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menanggapi kekalahan gugatan reklamasi pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra, DKI akan melakukan banding terkait keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kita banding lah, biar saja kalah gugatan  kita banding,"ujar Djarot di Balai Kota Jakarta, Selasa (31/5/2016).

Keputusan Hakim yang digugat yakni Surat Keputusan Gubernur (SK Gub)  Nomor 2238 Tahun 2014, yakni tentang pembetian ijin reklamasi pulau G.

Menurut mantan Walikota Blitar tersebut, kekalahan atas gugatan itu tidak perlu dipermasalahkan. Pasalnya proyek reklamasi juga sudah menjadi urusan pemerintah pusat tidak hanya pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Reklamasi itu kan  juga sudah masuk ranah pemerintah pusat, gak apa-apa? Gak masalah kalah gugatan,"tegas Djarot


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper