Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ahok Curiga Ada Mafia Tanah di Dinas Pertamanan dan Pemakaman

Terkait hasil laporan pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mencurigai adanya mafia tanah di Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok/Antara-Puspa Perwitasari
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok/Antara-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA- Terkait hasil  laporan pemeriksaan (LHP)  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mencurigai adanya mafia tanah di Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta. 

Pasalnya, pada laporan tersebut BPK menyoroti ada ketidakwajaran terkait pembukan rekening oleh suku dinas di Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI.

"Kami lagi periksa. Kalau memang itu terjadi (penyelewengan anggaran) kami lapor ke polisi supaya ambil tindakan. Berarti ini ada unsur pidana. Bukan hanya terencana, bisa jadi ada mafia nih satu grup," kata Ahok di Balai Kota, Selasa (7/6/2016).

Lebih lanjut, pada laporan tersebut dikatakan bahwa terdapat rekening baru yang dibuka namun belum mendapat surat ijin pembukaan dari pihak gubernur.

Selain itu, terdapat empat rekening yang sudah tidak aktif namun belum juga ditutup yang dapat menimbulkan kecurigaan.

"Makanya kami dalam beberapa kasus pengiriman rekening kami sudah minta inspektorat dan Bank DKI supaya periksa. Pembayaran tanah itu kan udah diminta dikirim langsung ke pemilik,"jelas Ahok.

Meski begitu, Ahok menyebutkan bahwa instruksi tersebut tidak segera ditindaklanjuti.

"Ada beberapa kirimnya ke surat kuasa,ngeles-lah macam-mcam. Terus kirim surat kuasa juga kami ada temukan tidak kirim penuh. Ada yang ngadu nih mau dibawa ke pengadilan,"tambahnya.

Empat Suku Dinas (Sudin) di Dinas Pertamanan dan Pemakaman yang membuka rekening tidak wajar menurut BPK adalah Sudin Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur.

Keempat Sudin itu mengajukan pembukaan rekening baru kepada Bank DKI di masing-masing wilayah Kota Administrasi dengan melampirkan Pergub Nomor 232 Tahun 2014 pada Januari 2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper