Bisnis.com, DEPOK- Polda Metro Jaya siap menindak tegas pengguna kendaraan roda empat yang melanggar sistem pelat nomor ganjil-genap di sejumlah ruas tertentu di wilayah Jakarta.
"Tentu saja kami akan tilang para pengguna yang melanggar kebijakan ganjil-genap ini," ujar Kapolda Metro Jaya Moechgiyarto saat berkunjung ke Polresta Depok, Senin (21/6/2016).
Dia menuturkan rencana penerapan sistem pembatasan kendaraan tersebut terus disosialisasikan pada para pengguna kendaraan guna menekan kemacetan di wilayah Jakarta setiap harinya.
Adapun, lokasi yang terkena sistem ganjil-genap tersebut yakni sejumlah ruas antara lain Jalan MH Thamrin, Jenderal Sudirman, Gatot Subroto dan HR Rasuna Said.
Kajian penerapan tersebut, katanya, sudah matang dan tingga diterapkan pada Juli mendatang.
"Mudah saja tentunya menerapkan ganjil-genap ini. Siapa saja pengguna mobil boleh mengendarai sesuai pelat nomornya. Jika tanggalnya genap maka yang boleh pakai mobil pelat nomor genap, begitu juga sebaliknya," paparnya.
Sementara itu, uji coba pemberlakuan sistem ganjil-genap tersebut dimulai pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-19.00 WIB. Kendaraan yang diwajibkan menaati sistem ganjil-genap hanya roda empat. "Kalau motor tidak," katanya.