Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polda Jaya Siap Tilang Pelanggar Sistem Ganjil-Genap

Polda Metro Jaya siap menindak tegas pengguna kendaraan roda empat yang melanggar sistem pelat nomor ganjil-genap di sejumlah ruas tertentu di wilayah Jakarta.

Bisnis.com, DEPOK- Polda Metro Jaya siap menindak tegas pengguna kendaraan roda empat yang melanggar sistem pelat nomor ganjil-genap di sejumlah ruas tertentu di wilayah Jakarta.

"Tentu saja kami akan tilang para pengguna yang melanggar kebijakan ganjil-genap ini," ujar Kapolda Metro Jaya Moechgiyarto saat berkunjung ke Polresta Depok, Senin (21/6/2016).

Dia menuturkan rencana penerapan sistem pembatasan kendaraan tersebut terus disosialisasikan pada para pengguna kendaraan guna menekan kemacetan di wilayah Jakarta setiap harinya.

Adapun, lokasi yang terkena sistem ganjil-genap tersebut yakni sejumlah ruas antara lain Jalan MH Thamrin, Jenderal Sudirman, Gatot Subroto dan HR Rasuna Said.

Kajian penerapan tersebut, katanya, sudah matang dan tingga diterapkan pada Juli mendatang.

"Mudah saja tentunya menerapkan ganjil-genap ini. Siapa saja pengguna mobil boleh mengendarai sesuai pelat nomornya. Jika tanggalnya genap maka yang boleh pakai mobil pelat nomor genap, begitu juga sebaliknya," paparnya.

Sementara itu, uji coba pemberlakuan sistem ganjil-genap tersebut dimulai pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-19.00 WIB. Kendaraan yang diwajibkan menaati sistem ganjil-genap hanya roda empat. "Kalau motor tidak," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Miftahul Khoer
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper