Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mendukung langkah Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta yang memasang stiker di bangunan milik perusahaan yang menunggak pembayaran pajak.
Namun, dia menilai penempelan stiker tidak terlalu efektif untuk menimbulkan efek jera hingga pengusaha mau melunasi tagihan pajaknya.
"[Saya rasa] belum efektif dengan pasang stiker. Kalau perlu kasih spanduk gede-gede sekalian," katanya di Balai Kota DKI, Senin (5/9/2016).
Dia menuturkan tujuan penempelan pajak memang untuk mengingatkan agar wajib pajak melunasi tunggakannya. Meski begitu, perlu dipikirkan juga efektivitas dari pelaksanaan hal tersebut.
"Nanti kita lihat lagi hasilnya. Mereka mau bayar pajak enggak seteleh ditempel stiker. Kalau enggak, kita ngomong nanti. Jika masih bandel cabut saja [izin usahanya]," imbuhnya.
Sebelumnya, sedikitnya lima objek pajak hiburan di dua lokasi pusat perbelanjaan di Tanah Abang, Jakarta Pusat dipasangi stiker penunggak pajak oleh Dinas Pelayanan Pajak, Senin (5/9/2016).
Pemasangan stiker dilakukan oleh petugas gabungan yang terdiri dari 4 petugas Satpol PP dan 20 petugas Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta.
Kemudian, para petugas tersebut juga menempelkan stiker yang sama di tiga unit usaha berbentuk rumah makanan dan satu unit wahana bermain di Senayan City. Masing-masing unit usaha itu berada di lantai lima dan lantai dasar mall yang terletak di Jakarta Selatan tersebut.