Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Reklamasi Jakarta, Seskab : Penyelesaian Pulau G Ikuti Peraturan

Seskab Pramono Anung mengatakan bahwa reklamasi Teluk Jakarta akan terus dilakukan sementara penyelesaian berbagai masalah seperti Pulau G akan mengikuti peraturan perundangan yang berlaku.
Area proyek reklamasi Pulau G di Jakarta/Antara-Muhammad Adimaja
Area proyek reklamasi Pulau G di Jakarta/Antara-Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA--Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengatakan bahwa reklamasi Teluk Jakarta akan terus dilakukan sementara penyelesaian berbagai masalah seperti Pulau G akan mengikuti peraturan perundangan yang berlaku.

"Akan tetap dilakukan, ada program disain besar, itu nanti yang dituju termasuk penyelesaian masalah Pulau G," kata Pramono Anung di sela sosialisasi Amnesti Pajak di lingkungan Sekretariat Kabinet di Jakarta, Kamis.

Ia menyebutkan dalam dua kali rapat kabinet terbatas (ratas), Presiden Joko Widodo sudah memberikan arahan.

Pramono menyebutkan dalam rapat terbatas atau ratas terakhit tidak dibahas secara khusus mengenai reklamasi.

"Yang kita bahas adalah mengenai bagaimana industri perikanan, dengan pemberantasan illegal fishing yang kita galakkan, bagaimana industri kelautan bisa ditingkatkan," katanya.

Ia menyebutkan Presiden Jokowi meminta agar industri perikanan dapat dikembangkan di Bitung dan Ambon yang memiliki banyak ikan.

"Terkait reklamasi, ya tentunya semua peraturan perundangan, tahapannya, prosesnya, harus dipenuhi," kata Pramono.

Setelah sempat dihentikan, Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan memastikan bahwa reklamasi Pulau G dilanjutkan.

Menurut Luhut, pemerintah tidak memiliki alasan untuk menghentikan proyek reklamasi pulau tersebut.

"Tidak ada alasan untuk menghentikan, setelah kita periksa aspeknya, legalnya, lingkungan hidup, teknis semua, tidak ada alasan untuk menghentikan itu," kata Luhut Jumat (9/9).

Luhut menuturkan keputusan melanjutkan reklamasi Pulau G telah mempertimbangkan berbagai hal baik dari aspek lingkungan maupun hukum.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Rustam Agus
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper