Bisnis.com, JAKARTA- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan telah mengajukan surat kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk melakukan pembahasan kembali Rancangan Peranturan Daerah (Raperda) terkait reklamasi Teluk Jakarta.
Raperda terkait reklamasi yang dulu sempat dibahas di DPRD DKI adalah Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Startegis Pantai Utara Jakarta.
"Iya, kalau enggak diajukan nanti bagaimana dong?" kata Kepala Daerah yang akrab disapa Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (11/10/2016).
Pasalnya, saat ini pengembang reklamasi telah melakukan pembangunan di beberapa pulau reklamasi, oleh karena itu sangat dibutuhkan raperda zonasi sebagai acuan untuk pembangunan di pulau reklamasi tersebut
Dia menegaskan apabila tanpa ada perda tersebut, mereka tidak bisa mengurus izin untuk melakukan pembangunan di atas pulau buatan, padahal proyek pembangunan harus segera dilakukan.
"Pengusaha sudah bangun, masa dimentokin? Kami mau kembangin, Pulau Seribu juga semua mau dikembangin, kalau enggak diajuin, bagaimana?" kata Ahok.