Bisnis.com, JAKARTA- Dewan Pengupahan DKI Jakarta mengaku telah bertemu dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terkait upah minimum provinsi tahun 2017.
Anggota Dewan Pengupahan Jakarta unsur pengusaha, Sarman Simanjorang mengatakan gubernur telah mendapatkan surat dari dua kementerian supaya menetapkan UMP dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No.78/2015 tentang Pengupahan.
"Gubernur masih kurang setuju dengan PP 78 tetapi dia sudah dapat surat dari Kementerian Ketenagakerjaan. Kemudian kebetulan Kemendagri juga buat surat edaran juga di tanggal yang sama," ujar Sarman di Balai Kota DKI, Senin (24/10/2016).
Oleh karena itu, Ahok mencoba untuk memgajukan surat untuk merevisi PP pengupahan tersebut. Hal tersebut dilakukan supaya formula untuk menentukan UMP didasarkan pada kebutuhan hidup layak (KHL).
Sarman mengatakan, Ahok ingin mencoba mengajukan revisi PP Pengupahan kembali. Sehingga metode penentuan UMP di Pemprov DKI Jakarta berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL). Pasalnya, Pemprov DKI sedang berusaha untuk menekan biaya hidup masyarakat Jakarta.
"Agar buruh kita bisa beli barang-barang dengan harga murah. Pemprov DKI mau nekan biaya hidup. Dia menjanjikan itu," ujar Sarman.