Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Buruh Tuntut UMP DKI Rp3,8 Juta

Ribuan pekerja yang tergabung dalam Gerakan Buruh Jakarta, Senin (24/10/2016), menggelar demonstrasi damai untuk yang ketiga kalinya, menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta dari Rp3,1 juta pada 2016 menjadi Rp3,8 juta pada 2017.
Demo buruh di Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta/Reuters
Demo buruh di Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta/Reuters

Bisnis.com, JAKARTA - Ribuan pekerja yang tergabung dalam Gerakan Buruh Jakarta, Senin (24/10/2016), menggelar demonstrasi damai untuk yang ketiga kalinya, menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta dari Rp3,1 juta pada 2016 menjadi Rp3,8 juta pada 2017.

Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur buruh, Dedi Hartono, berharap tuntutan UMP sebesar Rp3,8 juta itu dapat dipenuhi karena sesuai dengan semangat Pasal 88 Undang Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Formula UMP DKI Jakarta 2017 yang kita tawarkan adalah Rp3.831.690. Angka ini sudah sesuai dengan UU No.13 Tahun 2003 Pasal 88. Jangan sampai penetapan UMP 2017 ini membuat daya beli buruh tekor atau defisit," katanya kepada Antara seusai mengikuti aksi damai para buruh tersebut.

Menurut Pasal 88 Undang Undang Ketenagakerjaan tersebut, "setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan" dan "pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh".

Perjuangan Gerakan Buruh Jakarta untuk mendapatkan UMP 2017 sebesar Rp3,8 juta, yang dihitung dengan rumusan komponen hidup layak (KHL) ditambah KHL dikali target inflasi nasional 2017 plus KHL dikali produk domestik bruto DKI Jakarta itu, tidaklah mudah, kata Dedi.

Jalan terjal itu antara lain disebabkan oleh rujukan yang digunakan dalam menghitung UMP dimana gubernur DKI mendasarkannya pada Pasal 44 Peraturan Pemerintah RI No.78/2015 tentang Pengupahan atau KHL DKI Jakarta tahun 2016, katanya.

Jika perhitungan UMP 2017 tersebut didasarkan pada PP No.78/2015, maka nilainya sebesar Rp3,355 juta sedangkan kalau didasarkan pada KHL DKI Jakarta tahun 2016, besarannya adalah Rp3,491 juta, kata Dedi.

Ketua DPD Federasi Serikat Pekerja LEM SPSI DKI Jakarta Yulianto mengatakan keputusan akhir Dewan Pengupahan DKI Jakarta yang diperkirakan keluar pada Rabu (26/10/2016) diharapkan sesuai dengan aspirasi dan tuntutan para pekerja.

"Kita berharap keputusan Dewan Pengupahan sesuai dengan semangat Undang Undang Nomor 13/2003," katanya.

Mengenai jalannya demonstrasi, Wakil Sekjen Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia Eri Wibowo mengatakan aksi damai yang diikuti ribuan buruh di Jakarta ini berlangsung secara damai dengan pengawalan aparat kepolisian.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper