Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan menyerahkan wewenang pengesahan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta kepada pejabat Kementerian Dalam Negeri yang ditugaskan sebagai pelaksana tugas (plt).
Ahok akan menyarankan plt untuk mengesahkan UMP DKI 2017 sesuai Peraturan Nomor 78/2015 tentang Pengupahan.
"Plt yang tanda tangan. Saya sudah bilang ikutin PP saja," kata Ahok di Balai Kota DKI, Selasa (25/10/2016).
Sebelumnya, sidang Dewan Pengupahan telah melakukan sidang selama tiga kali, namun hingga saat ini belum terdapat keputusan besaran UMP yang akan direkomendasikan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk disahkan.
Dari unsur pengusaha masih ingin besaran UMP 2017 mencapai Rp 3,3 juta, sedangkan buruh ingin Rp 3,8 juta.
Sidang Dewan Pengupahan untuk menentukan UMP 2017 dijadwalkan akan embali dilaksanakan pada Rabu (26/10/2016). Diharapkan pada hari tersebut sudah mencapai keputusan final, sehingga UMP dapat segera ditandatangai oleh gubernur.