Bisnis.com, BOGOR- Dinas Pendapatan Daerah Kota Bogor tengah fokus mendata potensi kebocoran pajak reklame yang diduga ilegal dalam penyelenggaraan reklame berjalan yang terpasang pada angkutan umum.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Bogor Daud Neno Darenoh mengatakan pihaknya sudah bekerja sama dengan Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPT-PT) Kota Bogor dalam mengawasi izin penyelenggaraan reklame (IPR).
"Kami tak ingin terjadi adanya potensi kebocoran pendapatan daerah di sektor reklame ini. Kami ingin semua tertib," ujarnya pada Bisnis, Kamis (10/11).
Dia memaparkan izin penyelenggaraan reklame telah diatur dalam Peraturan Daerah No. 4/2011 tentang Pajak Reklame dan Peraturan Daerah No. 1/2015 tentang Pola Penyelenggaraan Reklame.
Dalam dua perda tersebut dijelaskan bahwa setiap izin reklame pada kendaraan umum wajib melampirkan persyaratan yang harus dipenuhi mulai dari foto kopi surat kendaraan hingga medium reklame yang akan dipasang dan harus melalui izin dinas dan badan terkait.
Menurutnya, selama ini para pengusaha reklame hanya langsung membayar uang sewanya ke pemilik angkutan kota. "Padahal harusnya izin terlebih dahulu ke BPPT-PM dan DLLAJ," katanya.
Dia memaparkan target pendapatan daerah dari pajak reklame di Kota Bogor hingga akhir tahun mencapai Rp13 miliar. Sedangkan hingga Oktober ini realisasinya baru mencapai Rp11 miliar.
Daud menjelaskan kontributor pajak reklame terbesar di Bogor disumbang antara lain oleh reklame videotron, baligo, megatron, billboard, dan lainnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian dan Penertiban DLLAJ Kota Bogor Teofilo Patrocinio mengatakan selama ini pihaknya tidak pernah memberikan rekomendasi terhadap keberadaan reklame di angkutan kota.
Bahkan, dia mengimbau kepada sopir angkutan untuk mengganti kaca mobil menjadi warna bening guna menekan angka kejahatan dalam angkutan kota. Dengan demikian, pihaknya akan merazia keberadaan angkutan yang banyak terpasang reklame serta kaca gelap.
"Oleh karena itu apabila ditemuka reklame terpasang di angkutan umum yang tidak berizi, maka kami akan menindaknya secara tegas," ujarnya.
Dihubungi secara terpisah, Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Aset Kota Depok Nina Suzana mengklaim target penerimaan pajak reklame tahun ini telah tercapai dari yang dipatok Rp11 miliar.
Pihaknya menegaskan akan mendalami aturan terlebih dahulu seperti yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota terkait potensi kebocoran pajak reklame yang disebabkan oleh reklame berjalan yang terpasang dalam angkutan umum.
Pada tahun lalu, Pemkot Depok mengalami kerugian pajak di 24 titik pemasangan reklame liar yang terpasang di kawasan Margonda. Kerugian tersebut tembus mencapai Rp43 juta akibat pengelola reklame tidak mengurus perizinan pembayaran.
"Untuk tahun ini insya Allah tidak ada kerugian, karena justru targetnya sudah tercapai," katanya.
Pemkot Bogor Kaji Potensi Kebocoran Pajak Reklame
Dinas Pendapatan Daerah Kota Bogor tengah fokus mendata potensi kebocoran pajak reklame yang diduga ilegal dalam penyelenggaraan reklame berjalan yang terpasang pada angkutan umum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Miftahul Khoer
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
2 jam yang lalu
Di Balik Aksi Lo Kheng Hong Borong Puluhan Juta Saham PGAS
6 jam yang lalu