Bisnis.com, JAKARTA- Dana Bamus Betawi dianggarkan pada APBD 2016 dan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2017.
Sebelumnya, Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak memperbolehkan melakukan hibah untuk Bamus Betawi, sehingga anggaran tersebut dihilangkan.
Mengetahui hal tersebut, calon gubernur pasangan Djarot Saiful Hidayat itu sempat menggelengkan kepala lantaran APBD yang telah disusun dirombak oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI, Sumarsono.
"KUA-PPAS yang saya susun kan dibongkar habis sama plt, disusun ulang dengan struktur yang baru," kata Ahok di Rumah Lembang,Jakarta Pusat, Rabu (23/11/2016).
Terkait hal tersebut, Ahok mengaku menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi yang telah diajukannya untuk memastikan kewenangan plt dalam menggantikannya.
Pasalnya, dalam uji materi tersebut ada gugatan aturan Plt Gubernur yang dapat memiliki kewenangan keuangan. Sebab, menurut Ahok, berdasarkan UUD 1945, Plt Gubernur tak memiliki kewenangan terkait keuangan.
"Saya lagi tunggu putusan MK, boleh enggak Plt Gubernur menyusun KUA-PPAS APBD? Karena menurut saya, UUD 1945 melarang hal itu," kata Ahok.
Rencananya, Bamus Betawi akan mendapat hibah sebesar Rp 2,5 miliar pada APBD 2016 dan Rp 5 miliar pada KUA-PPAS 2017. Sumarsono sebelumnya mengatakan bahwa menghentikan dana hibah untuk Bamus Betawi bukan hal tepat. Sebab, hal itu menyangkut kebudayaan yang menjadi sejarah Jakarta.