Bisnis.com, JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta menyambut baik langkah Pemprov DKI Jakarta terkait dikeluarkannya pengumuman perpanjangan masa berlaku dokumen perizinan dan non perizinan pada zonasi yang tidak sesuai.
Wakil Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengapresiasi adanya pengumuman dari Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), yang saat ini berubah nama menjadi Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi DKI Jakarta tersebut.
"Dengan adanya pengumuman No.241/2016 tentang Masa Berlaku Dokumen Perizinan dan Non Perizinan Pada Zonasi Yang Tidak Sesuai tersebut, membuat ribuan pelaku usaha DKI menjadi sedikit agak tenang berusaha," ujarnya, Minggu (22/1/2017).
Pasalnya, dengan keluarnya pengumuman itu, izin usaha sekitar 13.000 pengusaha di Jakarta tidak akan dinyatakan habis apda 18 Desmber 2017 alias ilegal, dan masih bisa melakukan usaha, meskipun lokasinya masih tidak sesuai zonasi dan berusaha merelokasi.
Namun demikian, Sarman meminta pengumuman seperti hal tersebut dapat tersosialisasikan kepada pelaku usaha dengan baik, sehingga dapat menimbulkan ketenangan usaha.
"Kami berharap agar hal-hal seperti ini aktif disosialisakan, karena masalah ini menjadi salah satu yang sangat mengganggu aktivitas pelaku usaha," terangnya.
Sebelumnya diketahui, Edy Junaedi, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM&PTSP) Propinsi DKI Jakarta menyatakan Pemprov DKI akhirnya mengambil kebijakan yang dari segi hukum kecil resikonya namun besar manfaatnya bagi pelaku usaha.
"Meski tidak ada kewajiban, kami akhirnya mengeluarkan pengumuman demi keberlangsungan 13.000 pelaku usaha di DKI Jakarta terkait zonasi," ujarnya, kepada Bisnis, Minggu (22/1).
Pengumuman yang ditandatanganinya sejak 27 Desember 2016, yang bertajuk Pengumuman No.241/2016 tentang Masa Berlaku Dokumen Perizinan dan Non Perizinan pada Zonasi Yang Tidak Sesuai, tersebut berisi dua pokok informasi utama.
Pertama, dokumen izin dan non izin yang telah diterbitkan oleh PTSP dengan masa berlaku sampai dengan 18 Februari 2017, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berlakunya revisi atas Perda No.1/2014 tentang RDTR dan PZ.
Kedua, keberlangsungan dokumen izin dan non izin sebagaimana dimaksud pada angka pertama (1) tetap valid tanpa perlu dilakukan perpanjangan/penyesuaian terhadap dokumen dimaksud.
"Kalau kami tidak keluarkan pengumuman ini, 13.000 usaha di Ibu Kota saat ini yang mana diketahui berada diluar zonasi, per 18 Februari 2017 akan menjadi usaha ilegal," ujarnya.