Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri menyetujui permintaan Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan perombakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono mengatakan perombakan tersebut dilakukan karena ada beberapa posisi yang kosong. Dengan begitu, pos-pos penting bisa terisi.
"Karena ada usulan dan kebutuhan untuk mengisi personel yang pensiun dan kebutuhan untuk meningkatkan kinerja yang lebih baik," katanya seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Dalam Negeri, Senin (10/7/2017).
Sumarsono menambahkan saat ini surat izin perombakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tersebut masih dalam proses. Sehingga belum dapat diketahui, kapan akan dikirimkan ke Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat. "Surat sedang proses," ucapnya.
Sebelumnya, Djarot mengatakan Kemendagri akan segera menyetujuinya dalam waktu dekat ini.
"Ya, dalam waktu dekat [persetujuannya]. Tunggu sajalah, sabar ya," katanya.
Baca Juga
Mantan Wali Kota Blitar ini menjelaskan perombakan harus segera dilakukan karena ada program yang harus cepat selesai. Mengingat sampai saat ini ada beberapa posisi yang belum terisi alias kosong.
"Memang kita evaluasi secara menyeluruh untuk percepatan dan terutama untuk penyerapan anggaran karena ada beberapa program strategis yang harus segera selesai. Yang kedua untuk pengisian jabatan-jabatan lowong. Itu harus," ungkap Djarot.