Bisnis.com, JAKARTA- Kalangan anggota Dewan menilai Pemprov DKI terlambat dalam memiliki regulasi yang mengatur soal perindustrian.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bampeperda) DPRD DKI Jakarta Merry Hotma menuturkan provinsi lain sudah lebih dulu memiliki regulasi tersebut.
"Jakarta ini telat banget. Padahal kita ini ibu kota negara dan juga sebagai kota jasa," paparnya di Gedung DPRD DKI, Kamis (20/7/2017).
Namun, kata dia, saat ini pihaknya tengah mematangkan Raperda Perindustrian yang ditargetkan rampung pada pekan depan.
"Sekarang sudah masuk pasal 55 dari total 74 pasal. Cukup terlambat karena terhalang ramadan dan lebaran," katanya.
Merry menuturkan sebagian besar Raperda Perindustrian diajukan oleh Pemda DKI dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Energi DKI yang diajukan sekitar Maret 2017.
Baca Juga
Dia mengatakan ada beberapa poin yang dihapus dari isi raperda tersebut karena dinilai tidak perlu antara lain terkait keterlibatan pelaku industri dalam mengambil kebijakan.
"Poin tersebut dihapus karena nanti akan repot. Selain itu keterlibatan pelaku industri sudah dimasukan dalam bab lain yang mengatur soal pembinaan dan pelatihan," katanya.
Dia menuturkan dalam pengambilan kebijakan sebaiknya menjadi wewenang penuh eksekutif karena melibatkan pelaku industri sudah ada dalam aturan lain.