Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPRD DKI Minta Kenaikan Tunjangan. Djarot Setuju

Menanggapi pengajuan Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat mengatakan dirinya selaku eksekutif menyetujui permintaan tersebut.
Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat/Beritajakarta.com
Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat/Beritajakarta.com

Bisnis.com, Jakarta -- Menanggapi pengajuan Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat mengatakan dirinya selaku eksekutif menyetujui permintaan tersebut.

Menurut Djarot, isi dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sudah sesuai dengan undang-undang.

"Eksekutif pada prinsipnya mendukung untuk disesuaikan dan sekaligus dalam rangka meningkatkan kinerja Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta," ujar Djarot di Ruang Paripurna DPRD DKI, Rabu (26/7/2017).

Djarot mengatakan, berdasarkan pertimbangan kemampuan keuangan DKI, tunjangan pimpinan dan anggota DPRD akan dialokasikan anggaran pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2017.

Dengan apreasi ini, Djarot mengharapkan kinerja pimpinan dan anggota DPRD semakin optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Sehingga pada akhirnya semakin cepat menyelesaikan masalah-masalah perkotaan melalui aspirasi-aspirasi yang disampaikan oleh warga Kota Jakarta," katanya.

Mantan Wali Kota Blitar tersebut menambahkan masih ada beberapa hal teknis yang harus dibicarakan lebih lanjut di antaranya mengenai tunjangan transportasi yang juga diajukan oleh DPRD.

Di dalam PP 18/2017 disebutkan bahwa yang mendapatkan tunjangan kendaraan dinas hanya pimpinan dewan namun pada kenyataannya seluruh anggota dewan saat ini memiliki kendaraan dinas.

"Saya sampaikan, kalau Anda akan dapat tunjangan transportasi, maka kendaraan dinas kami ambil. Artinya harus dikembalikan. Baru bisa kita hitung berapa tunjangan transportasi untuk setiap anggota dewan," ujarnya.

Selain itu, DPRD juga sempat mengajukan permohonan staf ahli bagi seluruh anggota dewan.

Djarot mengatakan permintaan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti, sebab menurut PP 18/2017 Pasal 23 Ayat 2 dijelaskan, ketentuan staf ahli hanya diperuntukkan bagi Fraksi dan jumlahnya ditetapkan paling banyak tiga orang.

"Ada hitungannya untuk tim ahli di Fraksi. Ada kelompok pakar, ada tenaga ahli, dan alat kelengkapan dewan. Tapi untuk anggota itu tidak ya," tambah Djarot.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper