Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan akan menindak tegas pengusaha atau pemilik bangunan di DKI yang menggunakan fasilitas air tanah tanpa memiliki ijin resmi.
Saefullah, Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta, mengatakan pihaknya masih perlu berkoordinasi dengan Asisten Perekonomian terkait laporan penemuan 10.000 titik sumur ilegal di sekitar Ibu Kota.
"Penyelesaiannya harus holistik dan menyelesaikan semua persoalan. Saya minta mapping dulu, minggu depan paparan lagi," ujarnya di Balai Kota, Senin (31/7/2017).
Dirinya menyatakan Pemprov DKI akan memberikan peringatan terhadap para pemilik gedung khususnya apartemen yang menggunakan fasilitas air tanah agar bersedia untuk melapor dan memasang meter air.
"Nanti tim terpadu ini akan on the spot kesana, kalau terjadi pelanggaran akan kita tegakkan [sanksi]," katanya.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan hanya 4.500 gedung di Jakarta yang tercatat sebagai pelanggan pengguna air tanah, padahal ada sekitar 16.000 gedung di Jakarta.
Baca Juga
Hal ini menimbulkan dugaan pencurian air tanah dalam jumlah besar.
Badan Pemeriksa Keuangan kemudian melaporkan bahwa selama 20 tahun terakhir, Apartemen Permata Hijau, Jakarta Barat telah menunggak pajak penggunaan air tanah setelah diketahui gedung apartemen tersebut memanfaatkan kebocoran pipa air tanah.
Berdasarkan Peraturan Daerah No. 38 tahun 2017 mengenai Pemungutan Pajak Air Tanah, kelompok pemakai air tanah yaitu non niaga, niaga kecil, industri kecil dan menengah, niaga besar dan industri besar sehingga penetapan pajak dan penindakan tunggakan tidak hanya berlaku pada gedung bertingkat tetapi berlaku juga terhadap bangunan rumah pribadi yang belum dilengkapi dengan meter air.