Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dishub DKI : Mobil Pribadi Masuk Koridor 13 Langsung Tilang Biru

Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah mengingatkan agar pengendara mobil atau motor tidak melewati koridor 13.
Sejumlah kendaraan melintas di bawah jalan layang non-tol (JLNT) bus Transjakarta koridor XIII Ciledug-Tendean di Halte CSW, Jakarta/ANTARA-Rivan Awal Lingga
Sejumlah kendaraan melintas di bawah jalan layang non-tol (JLNT) bus Transjakarta koridor XIII Ciledug-Tendean di Halte CSW, Jakarta/ANTARA-Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, JAKARTA--Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah mengingatkan agar pengendara mobil atau motor tidak melewati koridor 13.

Pasalnya, jalan layang non-tol Ciledug-Tendean tersebut dikhususkan untuk armada Transjakarta saja.

"Saya pikir gak ada [mobil dan motor] yang berani lewat situ. Tetap kami akan tempatkan petugas di jalur masuk dan keluar di Ciledug dan Tendean," ujarnya di Balai Kota DKI, Senin (7/8/2017).

Andri menuturkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dirlantas Polda Metro Jaya untuk memperketat pengamanan di jalan layang yang rencananya akan mulai beroperasi pada 13 Agustus 2017 tersebut.

Bukan itu saja, dia mengatakan polisi sudah setuju untuk menerapkan denda berat kepada siapa saja yang masih berani menerobos jalan khusus Transjakarta itu.

"Pokoknya saya sudah minta ke Polisi untuk terapkan tilang biru. Gak usah pake sidang-sidang segala kelamaan. Kalau bandel nerobos, bayar Rp500 ribu," katanya.

Tilang warna biru sendiri merujuk pada blangko slip warna biru untuk Pelanggar apabila pelanggar ingin membayar denda tilang melalui Bank yang telah ditunjuk. Dengan tilang berwarna biru maka pelanggar tidak perlu lagi mengikuti sidang di Pengadilan.

Namun slip tilang berwarna Biru ini dikenai denda sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas & Angkutan Jalan.

Sebelumnya, Direktur Utama Transjakarta Budi Kaliwono mengatakan uji coba koridor 13 Ciledug-Tendean akan dilakukan pada Minggu pekan depan (13/8/2017).

Budi mengatakan pihaknya telah menerima Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk koridor 13 rute Ciledug-Tendean dengan memberikan pelayanan kepada pelanggan.

"Nantinya jalan layang khusus Transjakarta sepanjang 9,4 km tersebut beroperasi dari pukul 05.00 WIB hingga 19.00 WIB," ujarnya.

Adapun, pembatasan waktu operasional dilakukan karena Transjakarta masih menunggu rampungnya pemasangan lampu penerangan di jalur koridor 13 tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper