Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AMLI Usulkan DKI Kaji Ulang Pergub Reklame

AMLI mengharapkan Peraturan Gubernur No. 224 tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame Media Luar Griya dapat dikaji kembali dengan mengacu kepada situasi bisnis reklame saat ini.
reklame jenis LED/istimewa
reklame jenis LED/istimewa

Bisnis.com, JAKARTA -- Asosiasi Media Luar Griya Indonesia (AMLI) mengharapkan Peraturan Gubernur No. 224 tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame Media Luar Griya dapat dikaji kembali dengan mengacu kepada situasi bisnis reklame saat ini.

Sekretaris AMLI Provinsi DKI Jakarta, Fabianus Bernadi menyatakan proses revisi Pergub 244/2015 perlu melewati beberapa pertimbangan agar menghasilkan tatakelola dan tatalaksana yang lebih sempuran dan tersinkronisasi dengan pola industri dan bisnis sekarang maupun yang akan datang.

"Tujuannya supaya memberikan dampak positif bagi seluruh pemangku kepentingan, terutama Pemprov DKI, menciptakan kota Jakarta yang indah, juga peningkatan PAD yang optimal," ujarnya disela-sela diskusi dengan Kamar Dagang dan Industri DKI Jakarta, di Jakarta, Rabu (30/8/2017).

Dirinya menyebutkan sejumlah isu terkait Pergub 244/2015 yang dinilai memberatkan pelaku usaha dan stakeholder industri MLG antara lain penyerapan pajak reklame DKI yang relatif rendah berkontradiksi dengan biaya perijinan reklame yang tinggi, minim keikutsertaan masyarakat, serta zonasi pola persebaran reklame yang tidak efektif.

"Tata layanan harus lebih sinkron dengan pola industri dan bisnis dan yang akan datang supaya memberikan dampak positif, terutama ke pemangku kepentingan," ujarnya.

Pengamat Ketatakotaan dan Lingkungan Yayat Supriatna menyampaikan bahwa saat ini pola masyarakat sudah melewati transisi dari tradisional ke era modern, teknologi memungkinkan masyarakat untuk menyelesaikan masalah dalam waktu singkat.

Hal ini berdampak pada pola industri yang juga berubah menjadi serba cepat, namun hal ini tidak didukung atau justru terhambat regulasi yang dianggap menyulitkan sehingga seringkali masyarakat menggunakan "jalan pintas" untuk keluar dari struktur dan membuat aturan sendiri.

"Reklame bukan hanya ruang komoditas, bukan sebatas angka dan keuntungan. Pesan di dalamnya lebih besar dari target produksi. Esensi pesan di reklame apakah mereka mendukung atau menghindari apa yg kita sampaikan," ujarnya.

Sejumlah pelaku usaha turut menyuarakan keberatan mereka terhadap regulasi yang berlaku saat ini, salah satunya adalah terkait dengan industri MLG yang saat ini mengalami "mati suri".

Menurut salah seorang pelaku usaha reklame, Pemprov terkesan bersikap diskriminatif dengan industri MLG melalui peraturan zonasi persebaran bangunan reklame.

Menanggapi isu tersebut, Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta menyampaikan saat ini proses revisi Pergub 244/2015 sedang berlangsung dan ada setidaknya enam poin penting yang akan dimasukkan ke dalam Pergub.

Kepala DPMPTSP Edy Junaedi mengakui Pergub 244/2015 memiliki banyak kekurangan yang menurutnya disebabkan proses penyusunan yang kurang komprehensif.

"Sekarang Rapergub (revisi pergub 244) sedang dalam proses verbal kemungkinan dalam waktu 1-2 bulan akan dikeluarkan," ujarnya.

Menurutnya masalah pengendalian dan ketataruangan saat ini menjadi tujuan dalam Pergub 244/2015 untuk mengendalikan jumlah reklame yang menjamur di DKI Jakarta namun pencapaian retribusi dan PAD Pemprov DKI justru di bawah target.

Edy menyampaikan perlu adanya Pergub yang ideal untuk mengatur reklame yang dapat menjembatani kepentingan pendapatan dengan tetap menjaga tata ruang ibu kota agar tidak berubah menjadi hutan reklame.

Setidaknya ada enam isu yang akan dimasukkan kedalam Rapergub tentang reklamasi antara lain masa transisi dalam rangka memperpanjang izin penyelenggaraan reklame yang tidak sesuai dengan peraturan apabila memiliki Tata Letak Bangunan Reklame (TLB BR) lama yand dikeluarkan oleh DPMPTSP.

Kemudian Rapergub akan mengangkat isu asuransi konstruksi atau usulan skema deposit dengan perjanjian dimana pemilik reklame menyetujui deposit dapat dicairkan oleh Pemprov DKI Jakarta jika reklame tersebut rubuh/melanggar/tidak bayar kewajiban/jatuh tempo dan lain lain.

Di sisi lain jika semua berjalan lancar maka deposit kembali utuh 100% kepada pemilik reklame.

Rapergub nantinya juga akan mengangkat isu media alternatif sebagai MLG dan jarak antar bangunan reklame akan diatur untuk menghindari persaingan yang kurang sehat antara penyelenggara reklame dan menjaga estetika kota.

"Ternyata banyak sekali media reklame yg belum masuk ke dalam revisi Pergub 244/2015. Ini harus segera. Tidak hanya pada substansi aturan tapi substansi kreatif harus juga masuk," tukasnya.

Selain itu DPMPTSP juga sedang melakukan pemetaan untuk menghimpun data lokasi reklame MLG yang tersebar di penjuru ibu kota untuk menemukan reklame liar atau yang tidak mengantongi izin.

"Saat ini kami sedang mengumpulkan data di lokasi mana saja ada reklame yang belum memiliki izin melalui Jakarta SmarCity sehingga tidak ada papan reklame liar. Seluruhnya harus terintegrasi dengan Jakarta SmarCity," katanya


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nirmala Aninda
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper