Bisnis.com, JAKARTA - Agustinus Tamba, perwakilan KJPP Dwi Haryantono & Agustinus Tamba mengatakan seluruh proses penilaian nilai jual objek pajak (NJOP) pulau C dan D telah mengikuti kaidah-kaidah yang berlaku.
Dia memaparkan ada beberapa pendekatan yang biasa digunakan untuk menaksir nilai aset, yaitu pendekatan pasar, pendekatan pendapatan, dan terakhir pendekatan biaya. Agustinus memutuskan untuk menggunakan dasar pendekatan biaya.
"Nilai pada saat kami survey biaya pembuatan dua pulau ini, termasuk urukan pasir dan batu, Rp9,6 triliun dimana per meter perseginya menjadi Rp3,1 juta. Pengembang malah bilang biaya pembuatan hanya Rp1,7 juta, ya terserah saja kami kan independen," katanya ketika dihubungi Bisnis, Kamis (21/9/2017).
Pada mulanya, KJPP yang ditunjuk oleh Badan Pajak dan Retribusi DKI Jakarta tersebut berencana menetapkan nilai yang lebih tinggi. Namun pembangunan belum sempurna dimana pulau C baru 80% dan D 90%.
"Makanya kami tak bisa membandingkan harga tanah di sana dengan Pantai Indah Kapuk atau Ancol yang kawasannya sudah jadi," jelasnya.
Agustinus menuturkan alasan lain pihaknya menggunakan skema pendekatan biaya lantaran status perizinan dua pulau tersebut. Kala datang ke lokasi pada 5 Agustus 2017, dia melihat ada plang besar berisi larangan pembangunan lantaran belum dicabutnya moratorium oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Menurutnya, belum dicabutnya moratorium menurunkan nilai taksiran aset dua pulau itu. Meskipun, di lokasi sudah dibangun infrastruktur jalan, rumah mewah, maupun ruko yang siap dijual.
"Aspek legalitas ini penting sekali. Harganya tak akan naik meskipun engembang sudah mendesain pulau C dan D menjadi kawasan elit karena tidak ada kepastian perizinan. Nilai baru bisa disesuaikan apabila moratorium dicabut," ungkap Agustinus.
Terkait niat BPRD DKI untuk merevisi NJOP pulau C dan D, Agustinus mengatakan pihaknya siap bekerja sama. Dia akan berkoordinasi untuk memaparkan kajian yang telah dilaksanakan. Dia juga siap apabila dipanggil kembali untuk melakukan penaksiran.
"Sesuai aturan kode etik jasa penilaian, bahan kajian terdahulu akan digunakan sebagai referensi. Kami siap jika memang diminta oleh Pemprov DKI maupun DPRD DKI," katanya.