Bisnis.com, JAKARTA- Kalangan dewan menyoroti realisasi penerimaan pajak daerah di akhir masa jabatan Gubernur DKI periode 2012-2017 yang dinilai belum optimal.
Anggota Komisi C DPRD DKI Meity Magdalena Ussu mengatakan pihaknya memberikan sejumlah rekomendasi untuk jenis-jenis pajak daerah mulai dari pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB)
Selanjutnya pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak bumi dan bangunan (PBB) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan dan pajak lainnya.
Pada jenis PKB misalnya, pihaknya mendorong agar Pemprov DKI menggelar operasi door to door kepada pemilik kendaraan mewah yang belum patuh terhadap kewajiban pajaknya.
"Ke depan agar lebih optimal, Pemprov DKI juga harus lebih aktif menggandeng instansi lain dalam menjaring wajib pajak agar termasuk dengan pemilik dealer dan showroom kendaraan," paparnya, Senin (2/10).
Untuk pajak hotel, restoran dan pajak hiburan, pihaknya memberikan rekomendasi agar pencairan tunggakan melalui penempelan stiker bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, tax clearance program dan penagihan pajak dengan surat paksa lebih digalakkan.
Baca Juga
Selain itu, analisa setoran yang dilakukan Pemprov DKI selama ini dinilai kurang maksimal sehingga berdampak terhadap rendahnya beberapa penerimaan sektor pajak yang tidak sesuai target.
Oleh karena itu, optimalisasi sistem online hingga pemutakhiran dan pendataan wajib pajak, kata dia, harus dilakukan ke semua wajib pajak agar ketika proses penagihan sudah sesuai prosedur pendataan.
"Yang lebih harus diperhatikan adalah pengukuhan objek pajak hiburan terhadap wajib pajak hotel dan restoran yang menjalankan aktivitas hiburan sebagai core bisnisnya," katanya.
Rekomendasi lain yang disoroti DPRD yaitu terkait PBB terutama pada PBB Perdesaan dan Perkotaan atau PBB P2 antara lain menjemput bola saat penagihan PBB P2 hingga kelurahan-kelurahan, pelayanan malam hari hingga pembukaan gerai pajak di mal-mal Jakarta.
Selain itu, kata dia, Pemprov DKI juga diminta berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional dan Pejabat Pembuat Akta Tanah guna mengetahui jumlah pendaftaran atau mutasi sertifikat tanah.
Terkait optimalisasi pajak parkir, DPRD DKI meminta Pemprov DKI mengevaluasi tarif pajak parkir yang dikenakan bagi penyelenggara parkir off-street. "Kami juga meminta agar Pemprov DKI tegas menertibkan parkir liar dan tak berizin," katanya.
Dia menambahkan, untuk pajak penerangan jalan, pihaknya meminta agar Pemprov DKI menyesuaikan tarif agar sama dengan wilayah penyangga seperti di Bogor, Tangerang, Depok dan Bekasi dari semula 2,4% menjadi maksimal 6% secara progresif agar penerimaannya lebih optimal.
Data perolehan pajak daerah hingga 2 Oktober 2017 di DKI sudah mencapai Rp27,21 triliun dari target yang ditetapkan 35,23 triliun. Kontribusi pajalk daerah disumbang besar oleh raihan PKB yang mencapai Rp5,9 triliun dari target Rp7,9 triliun.
Sementara realisasi pajak BBNKB mencapai Rp3,7 triliun dari target Rp5 triliun.
Adapun pajak hotel, restoran dan pajak hiburan masing-masing Rp1,1 triliun dari target Rp1,6 triliun dan Rp2 triliun untuk pajak restoran dari target Rp2,8 triliun. Sementara pajak hiburan mencapai Rp555,5 miliar dari target Rp750 miliar.
Untuk perolehan PBB, hingga 2 Oktober sudah mencapai Rp7 triliun dari target Rp7,8 triliun. Sementara pajak BPHTB mencapai Rp3,9 triliun dari target Rp5,3 triliun. Adapun pajak penerangan jalan mencapai Rp555,5 miliar dari target Rp900 miliar.
Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan DPRD DKI meskipun jabatannya akan berakhir pada pertengahan Oktober ini.
"Rekomendasi ini akan jadi catatan bagi Pemprov DKI agar ke depan pengelolaan anggaran bisa lebih efektif dan efisien dan tepat sasaran," katanya.