Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MA Batalkan Swastanisasi Air, Pemprov DKI Kaji Putusan

Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan menolak banding Pemprov DKI dan operator swasta, yaitu PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) dan PT Aetra Air Jakarta (AETRA) terkait gugatan yang diajukan Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ).
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA--Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan menolak banding Pemprov DKI dan operator swasta, yaitu PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) dan PT Aetra Air Jakarta (AETRA) terkait gugatan yang diajukan Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ).

Berdasarkan salinan yang diterima Bisnis, putusan dengan nomor 31 K/Pdt/2017 dikeluarkan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada Senin, (10/4) oleh Nurul Emiyah, Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis.

Dalam putusan tersebut, MA memerintahkan para tergugat, yaitu Pemprov DKI untuk menghentikan kebijakan swastanisasi air minum di DKI Jakarta serta mengembalikan pengelolaan air minum di DKI Jakarta sesuai Perda No 13/1992 dan peraturan perundangan lainnya.

Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan dirinya belum menerima informasi putusan tersebut secara resmi dari Mahkamah Agung.

"Di website memang sudah ada [putusan MA]. Namun, saya belum tahu bunyi lengkap putusannya seperti apa," ujarnya ketika dihubungi Bisnis, Rabu (11/10).

Meski demikian, dia menuturkan segera melakukan briefing dengan tim kuasa hukum pemerintah untuk membahas hal tersebut. Selain itu, Yayan juga harus mendiskusikan perihal ditolaknya banding Pemprov DKI dan operator swasta kepada Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat.

Menurutnya, kasus gugatan yang diajukan KMMSAJ terkait swastanisasi air di Jakarta cukup rumit dan memiliki sejarah yang panjang. Karena itu, tim Biro Hukum DKI harus memastikan secara detail amar putusan yang dikeluarkan oleh Hakim Agung Nurul Emiyah tersebut.

"Saya harus lapor dulu ke Gubernur. Nanti dilihat saja arahan dari pimpinan seperti apa. Sementara itu, isi detail putusan MA akan kami kaji secara komprehensif," imbuhnya.

Ketua Majelis memutuskan mengabulkan permohonan kasasi dari para pemohon kasasi, yaitu Nurhidayah, Suhendi Nur, Achmad Djiddan Safwan, Aguswandi Tanjung, Hamong Santono, Ecih Kusumawati, Wahidah, Abdul Rosid, Risma Umar, Beka Ulung Hapsara, Edi Saidi, dan Ubaidillah.

Dengan demikian, MA Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No 588/PDT/2015/PT DKI tertanggal 12 Januari 2016 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No 527/PDT.G/2012/PN JKT PST tanggal 24 Maret 2015.

MA mengabulkan gugatan para penggugat sebagian, menyatakan para tergugat lalai dalam memberikan pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia terhadap warga negara, khususnya warga DKI Jakarta, menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menyerahkan kewenangan pengelolaan air Jakarta kepada pihak swasta dalam wujud perjanjian kerja sama (PKS) tertanggal 6 Juni 1997 yang diperbaru dengan PKS tanggal 22 Oktober 2001 yang tetap berlaku hingga saat ini, dan menyatakan para tergugat telah merugikan Pemprov DKI Jakarta dan masyarakat DKI Jakarta.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper