Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UMP DKI 2018: Survei KHL Segera Dilakukan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengatakan dalam beberapa hari ke depan akan fokus untuk menghadirkan proses pengambilan keputusan mengenai upah minimum provinsi (UMP) DKI.

Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengatakan dalam beberapa hari ke depan akan fokus untuk menghadirkan proses pengambilan keputusan mengenai upah minimum provinsi (UMP) DKI.

Sandiaga Uno, Wakil Gubernur DKI Jakarta, mengatakan pihaknya akan menghadirkan pengambilan kebijakan yang berkeadilan melalui proses survei kebutuhan hidup layak (KHL).

“Secara ideal [KHL] mesti dilakukan sepanjang tahun tapi karena sebelumnya belum dilakukan saya memerintahkan Pak Kadis untuk segera menggunakan metode yang ada sehingga hasilnya bisa didapat dalam beberapa hari ke depan,” ujarnya usai pertemuan dengan perwakilan dari Dewan Pengupahan di Balai Kota, Kamis (26/10/2017).

Sandiaga menuturkan selama masa kampanye dirinya menemukan bahwa biaya hidup di Jakarta semakin meningkat sehingga dibutuhkan potret kemampuan ekonomi masyarakat khususnya buruh untuk menentukan kebijakan UMP yang akan diaplikasikan pada 2018.

“Saya pastikan bahwa target 31 Oktober itu adalah target, kita usahakan sesuai regulasi dan awal tahun sudah ada dan bisa diterapkan,” katanya.

Sandiaga menuturkan dirinya akan mengawasi proses survei secara ketat dengan didampingi oleh Gubernur Anies Baswedan yang akan mengesahkan kebijakan apakah UMP DKI akan meningkat atau tidak ada perubahan.

“Saya mohon semua sabar tidak usah dulu bicara angka. Range kita sudah ada. Kebetulan saya juga sebagai ketua forum tripartite yang beranggotakan dari dunia usaha, serikat pekerja dan juga pemerintah,” tuturnya.

Dia menjanjikan UMP DKI pada 2018 nantinya akan menyesuaikan dengan hasil survei KHL dan ditetapkan dengan dasar hukum PP Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Toha, perwakilan Lembaga Kerja Sama Tripartit (LKST), menuturkan terakhir kali surveii KHL dilakukan pada tahun 2015 dan tidak dilanjutkan di tahun-tahun berikutnya sehingga dasar penilaian UMP DKI sudah tidak relevan.

Menurutnya besaran UMP DKI seharusnya lebih tinggi jika dibandingkan dengan kota penyangga seperti Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Karawang.

“Sudah tiga sampai empat tahun ini upah buruh DKI lebih rendah dari penyangga. Yang menurut kawan-kawan secara umum itu tidak rasional,” katanya.

Untuk diketahui, besaran UMP DKI pada 2017 mencapai Rp3.350.750 dari yang sebelumnya Rp3.100.000 pada 2016, nilai tersebut mengalami kenaikan sebesar 8,11%.

Menanggapi langkah tersebut, Wakil Ketua Kamar Dagang DKI, mengatakan hasil KHL tidak bisa dijadikan dasar penetapan UMP jika mengacu kepada PP Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.

“Kami dari unsur penguasaha pada prinsipnya mendukung dan setuju saja dilaksanakan survei walaupun di dalam PP 78/2015 itu tidak diisyaratkan atau diwajibkan,” katanya.

Lebih lanjut Sarman menyampaikan Gubernur memilik hak prerogratif dalam menentukan besaran UMP DKI 2018 sehingga diharapkan dapat memutuskan kebijakan yang tepat.

“Kalau kami dari unsur pengusaha tetap berharap agar penetapan UMP 2017 tetap mengacu pada PP 78/2015 itu,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nirmala Aninda
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper