Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Edy Junaedi mengatakan sikap Pemprov DKI terhadap Alexis dinilai sudah tegas.
"Mereka kan mengajukan perpanjangan izin pada awal September. Tapi kami tidak perpanjang," ujarnya, Senin (30/10/2017).
Dia memaparkan Pemprov DKI memiliki pertimbangan atas tidak diperpanjangnya izin Alexis tersebut. Pihaknya pun telah melayangkan surat jawaban kepada pihak Alexis.
"Tentu kita ada pertimbangan lah, kita ngeluarin surat itu kita tentu ada pertimbangan. Nggak perlu lah kita buka di sini," paparnya.
Berdasarkan salinan dokumen yang diterima Bisnis, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) DKI mengirmkan surat tertanggal Jumat (27/10/2017). Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala DMPTSP DKI Edy Junaedy.
Sebelumnya, PT Grand Ancol Hotel mengajukan tanda dafar usaha pariwisata atau TDUP hotel bintang melalui aplikasi online ke DMPTSP DKI dengan no registrasi 60U0HG dan griya pijat dengan no registrasi Z35DNU.
Bahwa berdasarkan hasil penilaian administrasi dan pertimbangan teknis dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Menindaklanjuti informasi yang berkembang di media massa terkait kegiatan yang tidak diperkenankan dan dilarang dalam penyelenggaraan usaha Hotel dan Griya Pijat di Alexis.
2. Setiap Penyelenggara Usaha Pariwisata berkewajiban turut serta mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum di lingkungan tempat usahanya.
3. Pemerintah berkewajiban untuk mengawasi dan mengendalikan kepariwisataan dalam rangka mencegah dan menanggulangi berbagai dampak negatif masyarakat luas.
4. Sehubungan dengan hal-hal di atas, maka permohonan TDUP Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis belum dapat diproses.