Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPRD DKI Muhammad Taufik meminta Pemprov DKI bertindak tegas terhadap semua usaha pariwisata yang diduga melanggar aturan.
Taufik memberikan pernyataan tersebut menyikapi tidak diperpanjangnya operasional hotel dan griya pijat Alexis.
"Saya minta yang begituan-begituan semua cabut izinnya saja karena kan gak boleh dan bertentangan," ujarnya saat dihubungi Bisnis.com, Senin (30/10/2017).
Dia menuturkan tindakan tegas terhadap Alexis merupakan wewenang Pemprov DKI didukung dengan pertimbangan untuk tidak memperpanjang usaha Alexis.
"Jangan cuma Alexis saja. Di tempat lain kalau misalnya ketahuan ada praktik yang seperti dilakukan Alexis cabut saja," katanya.
Sebelumnya, PT Grand Ancol Hotel mengajukan tanda daftar usaha pariwisata atau TDUP untuk hotel Alexis melalui aplikasi online ke DMPTSP DKI dengan no registrasi 60U0HG dan griya pijat Alexis dengan no registrasi Z35DNU.
Baca Juga
Bahwa berdasarkan hasil penilaian administrasi dan pertimbangan teknis dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Menindaklanjuti informasi yang berkembang di media massa terkait kegiatan yang tidak diperkenankan dan dilarang dalam penyelenggaraan usaha Hotel dan Griya Pijat di Alexis.
2. Setiap Penyelenggara Usaha Pariwisata berkewajiban turut serta mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum di lingkungan tempat usahanya.
3. Pemerintah berkewajiban untuk mengawasi dan mengendalikan kepariwisataan dalam rangka mencegah dan menanggulangi berbagai dampak negatif masyarakat luas.
4. Sehubungan dengan hal-hal di atas, maka permohonan TDUP Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis belum dapat diproses.