Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Alexis Ditutup, Pengusaha: Pendapatan Pemprov DKI Disumbang Sektor Hiburan

Kalangan pelaku usaha hiburan di Jakarta mengaku kaget dan khawatir atas kebijakan penolakan perpanjangan tanda daftar usaha pariwisata atau TDUP yang tidak diberikan Pemprov DKI terhadap Hotel dan Griya Pijat Alexis, Jakarta Utara.
Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis tampak dari seberang jalan Martadinata, Jakarta, Senin (30/10)./JIBI-Felix Jody Kinarwan
Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis tampak dari seberang jalan Martadinata, Jakarta, Senin (30/10)./JIBI-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA- Kalangan pelaku usaha hiburan di Jakarta mengaku kaget dan khawatir atas kebijakan penolakan perpanjangan tanda daftar usaha pariwisata atau TDUP yang tidak diberikan Pemprov DKI terhadap Hotel dan Griya Pijat Alexis, Jakarta Utara.

Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta Gea Hermansyah mengatakan ‎penolakan perpanjangan TDUP tersebut sama saja dengan membekukan usaha hiburan Alexis yang akan berdampak buruk terhadap usaha sejenis di tempat lain.

"‎Kami kaget mendengar adanya kebijakan itu terhadap Alexis. Kami para pelaku usaha langsung pada berpikir jangan-jangan kami juga akan terkeena imbasnya," ujarnya, Senin (30/10).

Dia memaparkan seharusnya Pemprov DKI terlebih dahulu berkomunikasi dengan pelaku usaha hiburan jika memang terdapat kesalahan yang diperbuat oleh tempat hiburan.

Jika memang terdapat pelanggaran asusila, kata dia, pihaknya akan mengevaluasi.

Menurutnya, Pemprov DKI tidak perlu menyatakan sikap penolakan perpanjangan TDUP terhadap Alexis karena dinilai akan membuat gaduh dan berdampak buruk terhadap investasi di sektor hiburan Jakarta.

Padahal, kata dia, pendapatan asli daerah Pemprov DKI disumbang oleh pajak hiburan yang cukup besar setiap tahunnya. "Pajak hiburan kami berkontribusi kedua terbesar setelah pajak kendaraan bermotor. Tapi saya lupa angkanya berapa," katanya.

Gea mengatakan jika ke depan, Pemprov DKI tidak memberikan kepastian terhadap sektor hiburan terkait penolakan perpanjangan TDUP Hotel dan Griya Pijat Alexis, maka pihaknya khawatir investasi sektor hiburan di Jakarta akan terganggu.

Dia menjelaskan sektor hiburan di Jakarta termasuk restoran dan hotel telah menyumbang besar terhadap tenaga kerja di Jakarta‎. Oleh karena itu, jika ke depan sektor hiburan tidak diberi kepastian, maka angka pengangguran akan semakin bertambah.

"Tetapi intinya untuk menyikapi kasus Alexis ini, malam ini kami akan menggelar pertemuan dengan para anggota asosiasi hiburan untuk mencari jalan keluar dan masa depan usaha hiburan ini," paparnya.

Dihubungi secara terpisah, Pengamat Pariwisata Universitas Pancasila Fahrurozy Darmawan mengatakan Pemprov DKI harus memberikan kelonggaran terhadap usaha hiburan di Jakarta.

Dia menuturkan pelaku usaha hiburan di Jakarta membutuhkan pendampingan agar investasi di sektor tersebut tidak jatuh meskipun kebijakan Pemprov DKI di bawah pimpinan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno terhadap hiburan khususnya hiburan malam sama sekali dinilai tidak mendukung.

"Pandangan saya Pemprov DKI harus memberikan kesempatan agar sektor pariwisata di Jakarta lebih berkembang sesuai dengan aturan. Begitupun sebaliknya, kepada pelaku usaha hiburan agar berusaha sesuai aturan yang berlaku dan menjunjung norma-nomra yang ada di masyarakat," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Muhammad Taufik meminta Pemprov DKI bertindak tegas terhadap semua usaha pariwisata yang diduga melanggar aturan.

Taufik memberikan pernyataan tersebut menyikapi tidak diperpanjangnya operasional hotel dan griya pijat Alexis.

"Saya minta yang begituan-begituan semua cabut izinnya saja karena kan gak boleh dan bertentangan," ujarnya.

Dia menuturkan tindakan tegas terhadap Alexis merupakan wewenang Pemprov DKI didukung dengan pertimbangan untuk tidak memperpanjang usaha Alexis.

"Jangan cuma Alexis saja. Di tempat lain kalau misalnya ketahuan ada praktik yang seperti dilakukan Alexis cabut saja," katanya.

Anggota Komisi B DPRD DKI Prabowo Soenirman memuji gebrakan Pemprov DKI yang tidak memperpanjang izin operasional hotel dan griya pijat Alexis di Jakarta Utara.

Menurut Prabowo apa yang dilakukan Pemprov DKI adalah langkah nyata dari janji Gubernur dan Wakil Gubernur DKI, Anies Baswedan-Sandiaga Uno yang akan menutup Alexis.

Usaha pariwisata Alexis disebut-sebut sebagai wisata yang melanggar kesusilaan karena dinilai dijadikan sebagai tempat mesum bagi para pencari hiburan malam di Jakarta.

"Apa yang dilakukan Anies-Sandi sudah bener. Mereka telah memenuhi janjinya kepada masyarakat untuk menutup Alexis," ujarnya.

Dia memaparkan langkah Pemprov DKI untuk menghentikan operasional Alexis dilakukan sesuai pertimbangan dan memiliki data yang valid jika operasional Alexis selama ini telah melanggar aturan.

Dengan demikian, tidak diperpanjangnya yang dilayangkan Alexis yakni tanda daftar usaha pariwisata atau TDUP mengisyaratkan operasional Alexis tidak dilanjutkan.

"Artinya ke depan kemaksiatan bisa dikurangi. Dan Anies-Sandi jangan takut kehilangan pendapatan daerah dari sektor itu," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Miftahul Khoer
Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper