Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Baru Taksi Online Diharapkan Tak Rugikan Konsumen

Sejumlah pelanggan taksi online meminta pemerintah dalam membuat kebijakan terkait dengan jasa transportasi berbasis aplikasi itu tidak merugikan konsumen.
Aplikasi taksi daring Grab/Antara
Aplikasi taksi daring Grab/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah pelanggan taksi online atau yang sering disebut taksi daring meminta pemerintah dalam membuat kebijakan terkait dengan jasa transportasi berbasis aplikasi itu tidak merugikan konsumen.

Kholillah Achda, warga Cilandak, Jakarta Selatan, mengatakan dirinya dan rekan-rekan di kantronya sudah terbiasa menggunakan layanan taksi daring jika hendak bepergian ke sejumlah tempat di Jakarta maupun daerah sekitarnya.

“Harapan kami, jangan sampai aturan baru itu menyusahkan konsumen yang selama ini sudah terbiasa mendapatkan banyak kemudahan dari sarana transportasi berbasis aplikasi itu,” katanya, Selasa (31/10/2017).

Menurutnya, banyak keuntungan yang didapat dari menggunakan layanan taksi daring, seperti kedatangan armada yang dipesan lebih cepat sampai dengan identitas yang jelas, dan tarif yang harus dibayar sudah diketahui di muka.

“Naik taksi online sekarang ini serasa punya mobil sendiri berikut supir pribadinya. Tetapi, lain lagi, kalau nanti pemerintah dalam aturan barunya mengharuskan taksi online harus dipasang setiker khusus,” ujarnya.

Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan No.108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.

Permenhub No.108/2017 itu sebagai rivisi dari Permenhub No.26 Tahun 2017, menjadi antara lain tentang argometer, bahwa besaran tarif harus sesuai dengan yang tercantum pada argometer.

Penetapan tarif dilakukan berdasarkan kesepakatan pengguna jasa dan penyedia jasa transportasi taksi, dan aturan wilayahnya yakni taksi beroperasi pada wilayah operasi yang telah ditetapkan Dirjen Perhubungan Darat atau Kepala BPTJ (Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek) atau gubernur.

Selanjutnya kuota kebutuhan kendaraan ditetapkan Dirjen Perhubungan Darat/Kepala BPTJ/gubernur, serta jumlah kendaraan minimal lima unit dan bukti kepemilikan kendaraan itu berupa BPKB atau STNK atas nama badan hukum atau atas nama perorangan badan hukum berbentuk koperasi.

Kemudian taksi daring menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sesuai wilayah operasi yang ditetapkan, dan persyaratan pemenuhan izin bagi kendaraan bermotor baru harus melampirkan salinan Sertifikat Regulasi Uji Tipe (SRUT).

Sedangkan peran aplikator, dalam Permenhub tersebut pemerintah menyatakan perusahaan aplikasi di bidang transportasi dilarang bertindak sebagai penyelenggara angkutan umum.

Joyo Sugeng, karyawan berkantor Jl S Parman, Slipi, Jakarta, mengatakan apa pun aturan baru itu yang terpenting pelaksanaannya di lapangan harus tidak menimbulkan masalah yang dapat menimbulkan kekacauan.

“Jangan sampai gara-gara ada aturan baru itu muncul demo yang dilakukan pihak-pihak yang merasa dirugikan, yang pada akhirnya merugikan banyak pihak, termasuk konsumen,” ujarnya.

Menurutnya, banyak pelanggan taksi daring membicarakan aturan baru itu dan khawatir kenyamanan yang selama ini didapat dari layanan jasa taksi online menjadi terganggu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper