Bisnis.com, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tetapkan besaran upah minimum provinsi DKI Jakarta 2018 sebesar Rp3.648.035 juta atau mengalami kenaikan sebesar 8,71% dari UMP 2017 yakni Rp3.350.750.
UMP DKI saat ini berada di angka Rp3.355.750 dari yang sebelumnya Rp3.100.000 pada 2016, nilai tersebut mengalami kenaikan sebesar 8,11%.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan kenaikan UMP 2018 sebesar 8,71% melalui Surat Edaran Kemnaker yang diterbitkan pada 13 Oktober 2017 Nomor B.337/M.NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2017 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto tahun 2017.
Dijelaskan, kenaikan sebesar 8,71% tersebut merupakan hasil perhitungan dari data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik dengan rincian inflasi nasional 3,72% dan pertumbuhan ekonomi (pertumbuhan PDB) 4,99%.
Anies mengatakan dengan pertimbangan kondisi perekonomian DKI yang sedikit menekan kemampuan finansial masyarakat khususnya pekerja maka kenaikan UMP DKI bertolak pada PP No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
“Dengan berdasarkan hal itu kami menetapkan UMP tahun 2018 di Jakarta sebesar Rp3,64 juta per bulan. Naik dari UMP tahun ini sebesra Rp3,35 juta per bulan,” ujarnya di Balai Kota, Rabu (1/11/2017).
Baca Juga
Anies menyampaikan ada dua instrument yang mempengaruhi penentuan kebijakan tersebut yakni adanya peningkatan UMP DKI yang didukung dengan penurunan pengeluaran untuk gaya hidup.
Dirinya mengatakan meskipun kenaikan UMP DKI hanya selisih sekitar Rp290 ribu, dia memastian ketersediaan program subsidi bagi para pekerja dengan gaji UMP untuk memenuhi kebutuhan harian mereka.
“Satu sisi kita naikkan UMP tapi sisi lain kita turunkan [beban] biaya hidupnya,” ujarnya.
Anies menganggarkan Rp885 miliar di dalam APBD 2018 untuk subsidi pangan, Rp560 miliar untuk peningkatan besaran penerimaan Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan besaran transfer, penyediaan kartu pelayanan transportasi [Transjakarta] gratis, dan pemberian Kartu JakGrosir.
“Dari sisi buruh menikmati kenaikan UMP dan dari sisi pengusaha tidak terlalu menanggung berat mengingat kon” tuturnya.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan penentuan besaran UMP DKI 2018 menggunakan 15 acuan yang terdiri dari beberapa undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri dan regulasi lainnya.
“Ini merupakan solusi yang kami berikan bagi teman-teman di dunia usaha yang lagi melemah dan juga dari serikat pekerja yang mengeluhkan biaya hidup yang semakin tinggi,” katanya.
Sandi mengharapkan penetapan subsidi tersebut dapat mengurangi biaya belanja harian dan pengeluaran transportasi para pekerja dengan upah minimum.
Sandi menegaskan sebagai pemerintah daerah dirinya dan Anies memiliki kewenangan untuk melihat dan mengakomodir semua masukan sehingga diharapkan kebijakan terkait kenaikkan UMP DKI 2018 dapat memenuhi kepentingan kedua belah pihak.
“Untuk dunia usaha ini angka yang bisa diterima, karena angka ini diharapkan dapat menggerakkan dunia usaha dan tidak menghadirkan potensi ancaman PHK,” ujarnya.