Bisnis.com, JAKARTA - Pengelola Hotel dan Griya Pijat Alexis akhirnya menutup operasional untuk sementara waktu.
Legal & Corporate Affair Alexis Group Lina Novita mengatakan hal tersebut dilakukan untuk mematuhi keputusan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) DKI yang tak memproses izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Alexis.
"Kami coba memahami kebijakan Pemprov DKI saat ini dan siap untuk audiensi untuk mencari jalan keluar. Hotel dan Griya Pijat Alexis sudah tutup terhitung sejak 31 Oktober," ujarnya, Selasa (31/10/2017).
Dalam kesempatan yang sama, Bisnis berkesempatan untuk melihat semua ruangan dan fasilitas pijat dan spa di lantai 7 Hotel Alexis. Di lantai yang kerap disebut "surga dunia" inilah banyak orang curiga sebagai tempat praktik "esek-esek".
Ada dua area yang bisa digunakan di lantai 7 Hotel Alexis, yaitu kamar hotel dan lounge bagi pelanggan yang ingin menikmati spa dan sauna. Di sana, tamu Yang datang dapat duduk-duduk santai di gazebo, berendam di kolam, atau masuk ke ruang sauna.
Baca Juga
Lantas, berapa kocek yang harus dikeluarkan demi menikmati fasilitas "surga dunia" di lantai 7 Alexis? Salah satu karyawan Hotel Alexis yang enggan disebut namanya memaparkan beberapa hal yang perlu diperhatikan tamu.
Pertama, tamu yang datang harus menunjukkan kartu identitas di resepsionis. Setelah itu, tamu harus membayar Rp150 ribu di kasir yang ada di lantai 7.
"Uang Rp150 ribu ini kami sebut biaya masuk atau entrance fee. Kalau sudah bayar, mereka bisa bebas menikmati fasilitas sauna dan kolam tanpa dibatasi waktu,", ujar petugas pria tersebut, Rabu (1/11/2017).
Dia menuturkan biaya entrance fee tidak termasuk makan atau minum. Jika ingin menggunakan jasa tukang pijat atau terapis yang ada di Alexis mereka harus merogoh kocek lebih dalam.
"Tarif tambahan untuk jasa terapis Rp180 ribu per jam," lanjutnya.
Namun, dia mengatakan banyak tamu merasa risih untuk dipijat di area lounge yang terbuka dan bercampur dengan tamu lainnya. Untuk itu, Hotel Alexis menyediakan kamar-kamar yang dapat disewa dengan tarif tertentu.
Setidaknya ada 26 unit kamar seluas 8m x 5m yang disewakan. Fasilitas yang ada di dalam kamar, antara lain Kasur spring bed berukuran Queen Size, televisi, bath up, toilet, dan dipan kayu yang dilengkapi bantal untuk Pijat.
"Harga sewanya Rp300 ribu/jam untuk kamar tanpa bathub dan Rp400 ribu/jam untuk kamar dengan bathub," katanya.
Keberadaan berbagai fasilitas “leisure” yang lengkap dan aktivitas tamu di lantai 7 menjadi latar belakang diterbitkannya Surat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) DKI No 6866/1.858.8 perihal Penjelasan Terkait Permohonan TDUP kepasa PT Grand Ancol Hotel terkait, pemilik Hotel dan Griya Pijat Alexis.
Dugaan Pemprov DKI terkait adanya praktik “esek-esek” di Hotel Alexis senada dengan pernyataan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Anies Baswedan-Sandiaga Uno. Saat masa kampanye, keduanya berjanji untuk menutup Hotel Alexis jika mereka memenangkan Pilkada 2017.
Manajemen Hotel dan Griya Pijat Alexis membantah tudingan tersebut. Legal & Corporate Alexis Group Lina Novita menegaskan tidak ada kegiatan asusila apalagi praktik prostitusi di lokasi tersebut.
“Perlu diketahui sampai saat ini tidak pernah ditemukan pelanggaran di Hotel Alexis, baik berupa peredaran narkoba maupun kasus asusila,” kata Lin